Nasional
Beranda » Berita » KPK Sudah Tetapkan Yaqut Cholil dan Gus Alex Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Sejak 8 Januari 2026

KPK Sudah Tetapkan Yaqut Cholil dan Gus Alex Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Sejak 8 Januari 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026. (Foto: seskab.go.id)

RUZKA INDONESIA; JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026. Penetapan tersebut menjadi titik penting dalam pengusutan perkara yang sejak lama menyedot perhatian publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sehari sebelum diumumkan ke publik. “Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menambahkan, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada kedua pihak yang bersangkutan. Langkah tersebut menandai dimulainya proses hukum lanjutan terhadap Yaqut dan Gus Alex dalam perkara kuota haji.

Kasus ini sejatinya telah bergulir sejak pertengahan 2025. Pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dan pembagian kuota haji. Dua hari berselang, lembaga antirasuah menyampaikan hasil penghitungan awal yang menyebutkan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Seiring proses penyidikan, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Selain Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, pencegahan tersebut juga dikenakan kepada Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Di Tengah Puing dan Harapan, Relawan TRAMP Bangun Hunian untuk Warga Garoga Tapsel

Perkembangan terbaru disampaikan KPK pada 9 Januari 2026. Dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah ke luar negeri, dua di antaranya—Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz—resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Sementara itu, status hukum pihak lainnya masih dalam proses pendalaman.

Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi sorotan parlemen. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Sorotan utama pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Kementerian Agama kala itu menetapkan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam tata kelola haji. Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik, termasuk pengungkapan peran masing-masing pihak serta kemungkinan bertambahnya tersangka dalam perkara yang berdampak luas terhadap pelayanan ibadah umat tersebut.

Kapolres Garut Perkuat Sinergi dengan MUI dan Ponpes As Sa’adah

(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *