RUZKA INDONESIA — Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka menyoroti lemahnya tata kelola data perumahan dan minimnya alokasi anggaran rumah tidak layak huni (Rutilahu) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), yang membahas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahudin, mengatakan rapat tersebut sedianya digelar pada bulan lalu, namun baru dapat dilaksanakan bulan ini dengan kehadiran lengkap jajaran Dinas Perkimtan, mulai dari kepala dinas hingga para kepala bidang.
Fokus rapat diarahkan pada pemetaan program dan kegiatan Perkimtan tahun depan.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah kesenjangan antara kebutuhan Rutilahu dan kemampuan anggaran daerah. Berdasarkan data Dinas Perkimtan, jumlah rumah tidak layak huni di Majalengka mencapai sekitar 13.500 unit. Namun, alokasi APBD yang tersedia hanya cukup untuk 35 rumah.
“Dari APBD, Dinas Perkimtan hanya menangani 35 rumah. Itu pun terbagi menjadi 25 unit reguler dan 10 unit untuk korban bencana. Jelas ini sangat jauh dari kebutuhan riil,” kata Iing.Rabu(4/2/2026).
Kuota 1.000 Rumah, Terserap 955
Komisi III juga menyoroti pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pada tahun ini, Majalengka memperoleh kuota 1.000 unit rumah, namun yang berhasil lolos verifikasi hanya 955 unit.
Artinya, terdapat kehilangan kuota sebanyak 45 rumah. Menurut Iing, kehilangan tersebut bukan angka kecil jika dibandingkan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Empat puluh lima rumah itu setara hampir dua kali anggaran Rutilahu reguler APBD dalam satu tahun. Ini bukan angka sepele,” ujarnya.
Padahal, kata dia, Dinas Perkimtan telah mengunggah sekitar 3.000 hingga 4.000 data calon penerima ke sistem kementerian. Namun karena proses verifikasi dilakukan secara daring dengan batas waktu tertentu, tidak seluruh kuota dapat dimanfaatkan.
Data Tidak Sinkron, Risiko Tumpang Tindih
Bagi Komisi III, persoalan utama bukan sekadar soal kuota, melainkan ketiadaan basis data perumahan yang solid dan terintegrasi. Iing menilai lemahnya validasi data membuka ruang kegagalan verifikasi, bahkan potensi tumpang tindih penerima bantuan.
“Program perumahan itu tidak hanya dari APBD dan BSPS. Ada juga bantuan desa—sekitar Rp100 juta per desa untuk lima rumah—belum lagi dari BAZNAS dan pihak lain. Tanpa data yang jelas, potensi penerima ganda sangat mungkin terjadi,” kata dia.
Karena itu, Komisi III meminta Dinas Perkimtan tetap mengawal dan memvalidasi data seluruh program perumahan, meskipun anggarannya tidak berada di dinas tersebut. Koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan dinilai menjadi kunci.
Desak Pembenahan Menjelang Periode Berikutnya
Komisi III mendesak Dinas Perkimtan menyiapkan data sejak awal untuk periode program BSPS berikutnya yang dijadwalkan pada Agustus mendatang. Pembenahan data, menurut Iing, harus dilakukan sebelum tenggat waktu verifikasi kementerian agar seluruh kuota terserap.
“Kalau tidak disiapkan dari sekarang, kejadian loss seperti ini akan terulang lagi,” ujarnya.
Selain soal data, Komisi III juga menekankan kualitas pelaksanaan pekerjaan Perkimtan pada 2026. Iing menyinggung masih adanya keluhan masyarakat terhadap hasil pekerjaan tahun sebelumnya yang dinilai asal-asalan.
“Pekerjaan Perkimtan itu langsung bersentuhan dengan masyarakat—jalan lingkungan, air bersih, Rutilahu. Dinas bukan hanya pelaksana, tapi juga harus menjadi penjamin mutu,” kata Iing.
RDP tersebut, menurut Komisi III, menjadi penanda bahwa persoalan perumahan di Majalengka tidak hanya berkutat pada keterbatasan anggaran, tetapi juga pada ketepatan data dan konsistensi pengawasan. Tanpa pembenahan di hulu, berbagai program bantuan perumahan berisiko kembali bocor di tengah jalan. (***)
Jurnalis: Eko Widyantoro
Editor: Eko Widiantoro
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar