Nasional
Beranda ยป Berita ยป KOMAUNINMA Gelar Aksi Demo di Gedung MA, Tuntut Diusut Dugaan Mafia Peradilan di PN Simalungun

KOMAUNINMA Gelar Aksi Demo di Gedung MA, Tuntut Diusut Dugaan Mafia Peradilan di PN Simalungun

Aksi demo mahasiswa yang tergabung dalamย KOMAUNINMA di Gedung Kantor MA Jakarta. Mahasiswa menuntut diusut kasus mafia peradilan di PN Simalungun. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)
Aksi demo mahasiswa yang tergabung dalam KOMAUNINMA di Gedung Kantor MA Jakarta. Mahasiswa menuntut diusut kasus mafia peradilan di PN Simalungun. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Koalisi Mahasiswa Untuk Indonesia Maju (KOMAUNINMA) menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta pada Kamis (17/10/2024).

Mereka menuntut untuk dugaan mafia peradilan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara.

Aksi itu untuk membantu masyarakat yang menghadapi ketidakpastian hukum karena perbuatan oknum-oknum hakim di PN Simalungun.

Pasalnya, majelis hakim PN Simalungun, yaitu Agung CFD Laia, Ida Maryam Hasibuan, dan Widi Astuti telah mengabaikan putusan MA.

Ketiga hakim tersebut memeriksa dan mengadili perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Polres Garut Bekuk Pelaku Penganiayaan, Temukan Ratusan Obat Terlarang dan Miras

Perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap dimaksud ialah Perkara Perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Sim.

Namun, majelis hakim PN Simalungun memeriksa dan mengadili kembali perkara yang sama melalui Perkara Perdata Nomor 77/Pdt.G/2024/PN.Sim sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat dan melukai rasa keadilan.

Dalam aksi itu, para mahasiswa menyampaikan 5 butir tuntutan kepada Ketua MA, yaitu meminta MA menyelidiki dugaan mafia peradilan, suap dan gratifikasi dari para penggugat/kuasa hukum para penggugat kepada hakim Agung CFD Laia, Ida Maryam Hasibuan, dan Widi Astuti.

Hal tersebut karena menggelar persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk kepentingan para penggugat/kuasa hukum para penggugat.

Meminta MA menonaktifkan majelis hakim PN Simalungun yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor 77/Pdt.G/2024/PN.Sim.

Puluhan Liter Tuak Diamankan, Polsek Limbangan Gerebek Penjual Miras

Selain itu, para mahasiswa juga meminta MA menjatuhkan sanksi berat jika dalam pengusutan ditemukan unsur tindak pidana suap dan gratifikasi dari para penggugat/kuasa hukum para penggugat kepada majelis hakim PN Simalungun. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom