RUZKA INDONESIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, juru sita PN Depok juga 4 orang penyuap dari PT Karabha Digdaya (KD).
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman, Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.
Kelima pelaku suap sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus siap ini bermula dari sidang sengketa lahan antara masyarakat dengan PT KD di daerah Tapos Kota Depok. Sidang tersebut dimenangkan oleh PT KD dan PN Depok menjadi eksekutor dari lahan yang disengketakan.
Namun dalam praktiknya, sejak Januari 2025, PN Depok tak kunjung melakukan eksekusi. Situasi mangkrak tersebut dimanfaatkan oleh oknum PN Depok yakni ketua dan wakil ketua PN Depok bermufakat melalui juru sita PN Depok terhadap PT KD dengan permintaan fee percepatan eksekusi sebesar RP 1 miliar yang ditawar ke angka Rp 850 juta.
Terhadap kelimanya, pasal disangkakan adalah 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Penangkapan
KPK mengungkapkan kronologi OTT tiga hakim PN Depok terkait eksekusi lahan PT KD. Awalnya, KPK mendapatkan informasi penyerahan uang dilakukan pada pukul 04.00 WIB subuh hari pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, sampai pagi tiba penyerahan uang belum juga dilakukan.
Pada siang hari, sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN.
“Di nego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar menjadi Rp 850 juta,” jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (06/02/2026).
Kemudian, tim KPK memantau pergerakan dari Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD yang juga sudah tiba di kantor. Pergerakan beberapa pihak juga masuk radar penyidik, baik di PT KD dan juga PN Depok.
“Pada pukul 14.36 WIB, saudara BUN juga sudah bersiap untuk melakukan rencana pertemuan nantinya dengan pihak PN. Dan juga saudara AND yang nanti akan membawa uang senilai Rp 850 juta dari pencairan yang dilakukan oleh saudara ALF ya, di salah satu bank di Cibinong,” ungkap Budi.
Di mobil lain, ada Berliana Tri Kusuma selaku selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya dan GUN yang juga bersiap, sehingga ada dua mobil dari pihak PT KD dan satu mobil yang terpantau keluar dari kantor PN Depok. Diketahui, ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos.
“Jadi ini tim memantau pergerakan tiga mobil, kemudian terjadi pertemuan dan sekitar pukul 19.00 terjadi penyerahan uang.” terang Budi.
Ia menyebut, uang tersebut diserahkan dari pihak PT Karabha Digdaya kepada PN Depok melalui Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita PN Depok. Tim sempat melakukan pengejaran, yang bahkan kehilangan jejak mobil dari PN Depok.
Namun, akhirnya dapat ditemukan kembali dan mengamankan tujuh orang beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 850 juta.
“Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran, jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya, jadi tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran. Nah itu teman-teman bisa melihat uang yang diamankan dalam tas ransel warna hitam,” ungkap Budi.
Pada pukul 20.19 WIB, tim KPK mengamankan Trisnadi Yulrisman yang merupakan Direktur Utama PT KD di Living Plaza Cinere.
“Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, di Kantor PN Depok, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok. Dan, paling kanan teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan dari saudara Yohansyah Maruanaya,” pungkas Budi. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar