RUZKA INDONESIA – PUASA Ramadhan sudah berjalan sekitar sepekan. Akan tetapi, nasib penduduk Gaza masih terus tertekan. Genosida atas penduduk Gaza, yang telah menewaskan puluhan ribu penduduknya, diyakini bukanlah puncaknya. Zionis Yahudi penjajah malah makin meningkatkan berbagai bentuk kekerasan terhadap rakyat Gaza. Belum lagi diberitakan kekejaman Zionis Yahudi saat menjatuhkan bom termobarik dengan suhu sekitar 3500°C. Bom tersebut telah menewaskan ribuan penduduk Gaza, sekaligus mengakibatkan jasad mereka menjadi debu dan menguap hanya dalam hitungan detik. Serangan terbaru Zionis Yahudi juga dilaporkan menewaskan sedikitnya 11 warga Palestina, termasuk lima orang di kamp pengungsian Jabalia. Tak hanya di Gaza, Zionis Yahudi juga meningkatkan dan memperluas kontrol atas Tepi Barat.
Ironisnya, semua itu terjadi sesaat setelah dibentuk Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) oleh Presiden AS, Donald Trump. Bahkan Israel masuk dalam keanggotaan BoP ini. Yang juga ironis, Indonesia pun menjadi anggota BoP dan duduk berdampingan dengan Israel sang penjajah Palestina. Sebaliknya, Palestina, yang menjadi korban penjajahan Israel, malah tidak dilibatkan sama sekali. Artinya jelas, BoP dibentuk demi kepentingan sepihak AS dan Zionis Yahudi. Bukan demi kepentingan Palestina.
Indonesia pun memutuskan untuk mengirimkan pasukan ‘perdamaian’ sebanyak sekitar 8.000 personil. Ini dilakukan setelah kesepakatan KTT BoP bentukan Trump. Padahal Donald Trump (AS) adalah pendukung utama kebijakan pro-Israel. Apakah dibenarkan secara syar’i mengirim pasukan Muslim di bawah komando negara kafir harbi seperti AS yang juga mendukung penjajahan atas kaum Muslim?
Cerdas Membaca Kebijakan Politik AS
Di tengah makin brutalnya serangan Zionis Yahudi atas Gaza dan perluasan kontrolnya atas Tepi Barat, BoP justru akan menjadi sarana penyelamatan penjajah. Tawanan mereka harus dibebaskan. Sebaliknya, senjata para pejuang Palestina, khususnya Hamas, harus dilucuti. Ini artinya, pembantaian Zionis Yahudi atas Palestina bisa terus berlanjut tanpa perlawanan. Kondisi ini menegaskan bahwa BoP tidak lebih dari persekutuan dalam dosa dan kejahatan.
Dengan demikian BoP bukanlah soal perdamaian, melainkan soal siapa yang hendak mengatur dan mengendalikan Palestina. Tentu Amerika Serikat sebagai pemegang hegemoni tunggal atas tata dunia global.
Karena itu negeri-negeri Muslim anggota BoP mestinya tidak mudah tertipu dengan diksi perdamaian yang hanya didefinisikan oleh satu kekuatan negara imperialis: AS. Diksi perdamaian oleh AS hakikatnya adalah hegemoni. Karena itu negeri-negeri Muslim semestinya cerdas membaca geopolitik yang saat ini dikendalikan oleh kepentingan dan kekuasaan AS.
Haram Bersekutu dengan Kafir Penjajah
Dalam pandangan Islam, haram bersekutu dengan negara kafir penjajah seperti AS. Pasalnya, ini merupakan persekutuan dalam dosa dan kezaliman. Allah SWT telah menegaskan:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa. Jangan kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan (TQS al-Maidah [5]: 2).
Imam al-Qurthubi dalam Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum atas segala bentuk kolaborasi yang mengantarkan pada kezaliman (al-‘udwan). Jika struktur komando militer dipimpin oleh negara kafir yang mendukung penjajahan dan agresi, maka keterlibatan di dalamnya berpotensi menjadi bentuk ta’âwun‘ alâ al-itsm (bersekutu dan tolong-menolong dalam dosa dan kezaliman).
Keanggotaan negeri-negeri Muslim dalam BoP ini jelas merupakan bentuk kecenderungan dan dukungan terhadap kezaliman. Ini jelas haram. Allah SWT telah memperingatkan:
وَلَا تَرۡكَنُوٓاْ إِلَى ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ فَتَمَسَّكُمُ ٱلنَّارُ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ مِنۡ أَوۡلِيَآءَ ثُمَّ لَا تُنصَرُونَ
Janganlah kalian cenderung kepada orang-orang zalim yang bisa mengakibatkan kalian disentuh oleh api neraka. Sekali-kali kalian tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, kemudian kalian tidak akan diberi pertolongan (TQS Hud [11]: 113).
Jelas, BoP menempatkan negara-negara Muslim dalam orbit kepentingan geopolitik kekuatan penjajah; baik melalui koordinasi militer, keamanan maupun kebijakan luar negeri. Hal ini berpotensi mengikis independensi siyâsah syar’iyyah, sekaligus menggeser orientasi politik dari pembelaan terhadap umat tertindas menuju penyesuaian terhadap agenda hegemonik.
Rasulullah ﷺ juga telah menekankan larangan untuk membantu kezaliman:
مَنْ أَعَانَ عَلَى خُصُومَةٍ بِظُلْمٍ فَقَدْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ
Siapa saja yang membantu dalam permusuhan dengan kezaliman, maka ia kembali dengan kemurkaan Allah (HR Abu Dawud).
Demikian pula bergabung dengan pasukan yang berada dalam kepemimpinan negara kafir harbi seperti AS. Hukumnya haram. Ini persis seperti penjelasan Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani saat membahas tentang aliansi militer (Al-Ahlâf al-‘Asykariyyah). Dinyatakan: “Aliansi militer (bersama negara kafir) semacam ini adalah batil dari asasnya. Tidak terakadkan secara syar’i. Umat tidak wajib terikat dengan aliansi militer semacam ini. Bahkan andai yang berakad adalah Khalifah kaum Muslim. Aliansi militer semacam ini bertentangan dengan syariah. Sebabnya, aliansi militer semacam ini menjadikan Muslim berperang di bawah kepemimpinan kafir dan di bawah bendera kekufuran, serta menjadikan Muslim berperang demi eksistensi kekufuran. Semua ini haram. Tidak halal bagi seorang Muslim berperang kecuali di bawah kepemimpinan Muslim dan di bawah bendera Islam.” (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, 2/219).
Di dalam hadis shahih telah dinyatakan adanya larangan berperang di bawah bendera dan kepemimpinan kaum kafir. Rasulullah saw. telah bersabda:
لاَ تَسْتَضِيْئُوْا بِنَارِ الْمُشْرِكِيْنِ
Janganlah kalian meminta penerangan dari api kaum musyrik (HR Ahmad dan an-Nasa’i).
Maknanya, kata Syaikh an-Nabhani: “Janganlah kalian menjadikan api kaum musyrik sebagai penerangan bagi kalian.” Kata “an-nâr” dalam hadis tersebut, kata Syaikh An-Nabhani, merupakan kinâyah (kiasan) atas perang. Artinya, hadis ini mengkiaskan “api” sebagai “berperang bersama kaum musyrik dan mengambil pendapat mereka”. Dengan demikian dari hadis tersebut bisa dipahami adanya larangan berperang bersama kaum musyrik (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, 2/219).
Kedaulatan Efektif dalam Islam
Keanggotaan negeri-negeri Muslim dalam BoP otomatis akan menghilangkan kedaulatan efektifnya, yakni kedaulatan hukum syariah. Padahal kata Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani:
السِّيَادَةُ لِلشَّرْعِ، لاَ لِلشَّعْبِ
Kedaulatan (hak membuat hukum) ada milik syariah, bukan milik rakyat (An-Nabhani, Ad-Dawlah al-Islâmiyyah, hlm. 222).
Syaikh Abdul Qadim Zallum juga menyatakan:
أَنَّ السِّيَادَةَ لِلشَّرْعِ، وَأَنَّ اللهَ هُوَ الْمُشَرِّعُ، وَأَنَّ الْبَشَرَ لاَيَجُوْزُ لَهُمْ أَنْ يُشَرِّعُوْا، وَأَنَّهُمْ يَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَسِيْرُوْا جَمِيْعَ أَعْمَالِهِمْ فَي هَذِهِ الْحَيَّاةِ بِأَوَامِرِ اللهِ وَنَوَاهِيْهِ
Sesungguhnya kedaulatan (hak membuat hukum) ada di tangan syariah. Sesungguhnya Allah-lah Pembuat hukum. Sesungguhnya manusia tidak boleh membuat hukum. Sesungguhnya wajib atas manusia menjalankan semua amal perbuatannya di dalam kehidupan dunia ini sesuai dengan perintah dan larangan Allah (Zallum, Ad-Dîmukrâthiyyah Nizhâm Kufr[in], hlm. 32).
Karena itu, menurut Syaikh an-Nabhani, keputusan politik luar negeri pun harus tunduk sepenuhnya pada hukum syariah, bukan pada pertimbangan pragmatis geopolitik. Negara dalam Islam tidak boleh tunduk pada struktur komando negara kafir harbi (negara yang memusuhi atau mendukung agresi terhadap kaum Muslim). Jika komando berada di tangan kekuatan yang memiliki keberpihakan terhadap penjajahan maka hilanglah independensi siyaasah syar’iyyah.
Dari perspektif politik Islam, keanggotaan negara-negara Muslim dalam BoP menunjukkan keberpihakan terhadap pihak penjajah. Ini merupakan bentuk loyalitas politik yang terlarang. Dalam situasi ini berlaku kaidah fikih:
الوَسِيْلَةُ إِلَى اْلحَراَمِ حَرَامٌ
Sarana yang mengantarkan pada yang haram adalah haram.
Dalam kerangka maqâshid asy-syarî‘ah, sebagaimana dirumuskan oleh para ulama, seperti Imam asy-Syathibi dalam Al-Muwâfaqât, tujuan utama syariah adalah merealisasikan kemaslahatan dan menolak kerusakan dengan menjaga unsur-unsur pokok kehidupan: hifzh ad-dîn (perlindungan agama), hifzh an-nafs (perlindungan jiwa) dan dalam konteks politik kontemporer dapat diperluas ke hifzh al-ardh wa as-siyâdah (perlindungan wilayah dan kedaulatan).
Dalam situasi konflik Palestina, pengiriman pasukan Muslim di bawah komando kekuatan kafir penjajah berpotensi mereduksi perlindungan terhadap agama (karena melemahkan posisi normatif pembelaan terhadap umat tertindas); mengancam perlindungan jiwa (jika struktur tersebut tidak benar-benar netral dan justru mengokohkan ketimpangan kekuatan); serta merusak prinsip penjagaan wilayah dan kedaulatan (karena menghadirkan legitimasi de facto atas penjajahan).
Selain itu, langkah tersebut dapat melemahkan solidaritas umat (ukhuwwah islâmiyyah), memberikan pengakuan implisit terhadap realitas penjajahan serta mengaburkan batas tegas antara al-haqq (kebenaran/keadilan) dan al-bâthil (kezaliman).
Oleh karena itu, jika secara empiris keterlibatan militer tersebut memperkuat struktur ketidakadilan maka ia bertentangan dengan tujuan fundamental syariah dalam konteks konflik Palestina. Dengan demikian mengirim tentara Muslim di bawah komando negara kafir penjajah seperti AS adalah haram secara syar’i.
Penutup
Semestinya negeri-negeri Muslim bersatu di bawah komando seorang khalifah dalam naungan Khilafah Islam yang menyerukan jihad fî sabilillah melawan penjajahan Zionis Yahudi yang didukung oleh negara agresor AS.
WalLâhu a‘lam bi ash-shawâb. []
—*—
Hikmah:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi jangan melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai kaum yang melampaui batas. (TQS al-Baqarah [2] 190). []
—*—
2302 Update Gaza Kaffah
Ramadhan di Gaza, Genosida Masih Terjadi
Haram Hukumnya Mengirim Tentara di Bawah Komando Amerika untuk Mengokohkan Penjajahan Terhadap Palestina
Di saat umat Islam di berbagai penjuru dunia menyambut Ramadhan dengan cahaya lampu masjid, lantunan ayat suci, dan hidangan berbuka yang hangat, saudara-saudara kita di Gaza justru kembali diselimuti asap dan duka. Pada hari ketiga Ramadhan, serangan udara penjajah zionis merenggut sedikitnya dua nyawa rakyat Palestina, menambah daftar panjang syuhada di tanah yang tak pernah benar-benar merasakan jeda dari derita. Dalam 24 jam terakhir saja, dua orang gugur dan tiga lainnya terluka, sementara sejumlah korban masih tertimbun reruntuhan, tak terjangkau ambulans dan tim penyelamat. Sejak gencatan senjata 11 Oktober, 614 orang telah terbunuh dan 1.643 terluka, dengan ratusan lainnya dalam kondisi kritis.
Secara keseluruhan, sejak 7 Oktober 2023, lebih dari 72.072 jiwa melayang dan 171.741 orang terluka—angka-angka yang bukan sekadar statistik, melainkan tangisan ibu, kehilangan anak, dan rumah-rumah yang menjadi puing. Di bulan yang seharusnya menghadirkan ketenangan dan rahmat, Gaza masih dipaksa berpuasa dari rasa aman, menanti keadilan di tengah kepungan dan luka yang tak kunjung reda.
Sementara itu, atas mandat Board of Peace, badan yang mengokohkan penjajahan Zionis Yahudi di Gaza, pasukan-pasukan negeri Islam direncanakan akan dikirim ke Gaza di bawah komando Trump atas nama Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) di Gaza.
Dalam Islam adalah haram hukumnya MENGIRIM TENTARA DI BAWAH KOMANDO AMERIKA UNTUK MENGOKOHKAN PENJAJAHAN TERHADAP PALESTINA. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.”
(QS. An-Nisa: 141). Ayat ini menegaskan haram memberikan jalan orang kafir untuk menguasai dan menjajah kaum Muslim. Sementara pengiriman tentara di bawah komando Trump adalah untuk mengokohkan penjajahan Yahudi.
Dalam Al-Qur’an juga Allah SWT juga mengharamkan menjadikan orang-orang yang memerangi kaum Muslimin sebagai kawan, mitra berkoalisi membunuh saudaranya sendiri. Allah SWT juga berfirman: “Sungguh Allah telah melarang kalian menjadikan sebagai kawan kalian orang-orang yang memerangi kalian karena agama, mengusir kalian dari negeri kalian, dan membantu (orang lain) untuk mengusir kalian. Siapa saja yang menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah kaum yang zalim.” (TQS Al-Mumtahanah [60]: 9). Karena itu pengiriman tentara di bawah komando Trump haram hukumnya dan harus ditolak. Allahu Akbar. (***)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com


Komentar