RUZKA INDONESIA — Rumah sakit (RS) Eka Hospital Depok kini melayani kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkapkan Hospital Director Eka Hospital Depok, dr. Audra Sheri saat Media Meet Up-Eka Hospital Depok di TAMELO Atap Cafe Lantai 25, Tower C, Apartemen Grand Taman Melati Margonda 2, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Kamis (26/02/2026).
Eka Hospital Depok mulai membuka layanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bagi peaerta BPJS Ketenagakerjaan pada awal Februari 2026.
โKami sedang melakukan ekspansi layanan dan pada Februari 2026 ini sudah mulai melayani pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,โ ungkap dr. Audra.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menegaskan bahwa cakupan perlindungan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal.
Pekerja informal seperti petugas keamanan kompleks, tukang ojek, hingga atlet juga dapat terdaftar dan memperoleh perlindungan.
โAtlet saat berlatih maupun bertanding juga dicover BPJS Ketenagakerjaan,โ terangnya.
Menurut Novarina, kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya yang terjadi di kantor atau lingkungan pekerjaan juga menanggung perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalulintas saat hendak berangkat kerja hingga ketika pulang dari tempat kerja.
Pekerja baik sektor formal maupun informal yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung datang ke instalasi gawat darurat rumah sakit dan akan ditangani hingga sembuh. Skema ini berbeda dengan layanan yang mengharuskan rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
โBagi peserta BPJS Ketenagakerjaan masuk saja ke IGD rumah sakit, maka akan dirawat sampai sembuh,โ jelasnya.
Lanjut Novarina, BPJS Ketenagakerjaan Depok saat ini telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit dan dua klinik untuk memberikan layanan kepada peserta.
Eka Hospital Depok pada penghujung Tahun 2025 dinyatakan memenuhi standar pelayanan dengan tingkat kesiapan mencapai 97% dari total 100%. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar