Nasional
Beranda ยป Berita ยป Edukasi Cukai Lewat Media, Pemkab Majalengka Ingin Warga Melek Rokok Ilegal

Edukasi Cukai Lewat Media, Pemkab Majalengka Ingin Warga Melek Rokok Ilegal

Sekda Majalengka Aeron Randi dibarengi petugas Bea Cukai wilayah kerja Ciayumajakuning dalam acara sosialisasi dampak rokok ilegal di Hotel Garden.Selasa, (26/08/2025. (Foto: Dok Eko Widiantoro)
Sekda Majalengka Aeron Randi dibarengi petugas Bea Cukai wilayah kerja Ciayumajakuning dalam acara sosialisasi dampak rokok ilegal di Hotel Garden.Selasa, (26/08/2025. (Foto: Dok Eko Widiantoro)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menegaskan komitmennya dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.

Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Bea Cukai Cirebon, salah satunya dengan menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai bersama insan media.

Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Majalengka ini menghadirkan 50 jurnalis dari berbagai media.

Baca juga: Olah Sampah Mandiri, UPER Hadirkan Komposter Putar di Desa Barengkok

Acara berlangsung di Hotel Garden Majalengka pada Selasa (26/08/2025) dengan format talkshow yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube.

Ngabuburit Produktif, Pelaku Ekraf Majalengka Belajar Bisnis Wisata di #KelasSenja MCC

Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Aeron Randi, menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, peran media menjadi jembatan agar pesan pemerintah terkait program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa diterima secara lebih luas.

Baca juga: Catatan Cak AT: Absurd Melawan Absurd

โ€œSaya percaya pengaruh media sangat besar. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap insan pers dapat meneruskan informasi dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Mari bersama-sama mengedukasi dan memberantas peredaran rokok ilegal di Majalengka,โ€ kata Aeron.

Aeron menambahkan, Pemkab Majalengka konsisten melakukan pencegahan rokok ilegal melalui tim penegakan Perda. Satpol PP terus berkoordinasi dengan Bea Cukai, Polri, TNI, dan Kejaksaan dalam setiap penindakan.

Polsek Banjarwangi Polres Garut Santuni Anak Yatim dan Lansia

โ€œPerang terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan peredarannya,โ€ ujarnya.

Baca juga: Perjalanan 50 Tahun Antiseptik Povidone-Iodine Dipercaya Keluarga Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Bebono, menjelaskan bahwa sanksi hukum bagi pelaku rokok ilegal sangat tegas. Bukan hanya pengedar, tetapi juga penjual bisa dikenakan hukuman.

โ€œSepanjang 2025, kami sudah mengamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal. Jumlah ini menunjukkan bahwa peredarannya masih cukup masif,โ€ ungkapnya.

Bebono juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Misalnya, rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, pita bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

PT BJA Gelar Giat Sosialisasi Penggarap di Lahan HGB 7 Sukaresmi, Komit dalam Proses Penyerahan Aset ke Pemkab Bogor

Ia menegaskan, selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga merugikan pengusaha yang taat aturan. (***)

Journalist: Eko Widiantoro

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom