Nasional
Beranda ยป Berita ยป DPR RI Minta Satgas Antipremanisme Tindak Tegas Preman Berkedok Wartawan

DPR RI Minta Satgas Antipremanisme Tindak Tegas Preman Berkedok Wartawan

Foto ilustrasi preman berkedok wartawan atau wartawan bodrek. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)ย 
Foto ilustrasi preman berkedok wartawan atau wartawan bodrek. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh mendukung kerja Satgas Antipremanisme yang dibentuk pemerintah.

Selain menindak preman berkedok ormas, juga meminta menindak preman berkedok wartawan media online atau yang mangaku-ngaku wartawan atau lebih dikenal sebagai wartawan Bodrek yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Aksi preman berkedok wartawan media online ini sangat marak. Bahkan, mereka melakukan pemerasan. Mereka memeras kepala sekolah, ketua yayasan, kepala desa, kepala dinas, pemilik usaha, bahkan masyarakat biasa juga menjadi korban.

Baca juga: Anggota DPD Jakarta Fahira Idris Dukung Pramono Bangun Banyak Rusun, Dorong 6 Strategi

โ€œKasihan masyarakat yang menjadi korban. Mereka diteror terus dan dimintai sejumlah uang. Itu betul-betul pemerasan. Aksi premanisme mereka tidak boleh dibiarkan,โ€ ujar Kang Oleh, sapaan akrab Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima, Senin (12/05/2025).

Komisi IX DPR RI Tinjau Pasar Depok Jaya, Pastikan Keamanan Pangan Ramadhan 2026

Aksi preman berkedok wartawan media online itu tidak hanya terjadi di satu daerah, tapi terjadi di semua daerah. Ia pun mengecam keras tindakan premanisme preman yang mengaku-ngaku wartawan tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.

โ€œIni bukan hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tapi juga merupakan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berkembang,โ€ tegas Kang Oleh.

Baca juga: Seperti Ngeledek KDM, Sekolah Ini Jutru Study Tour ke 5 negara di Eropa

Menurutnya, pendirian media dan kerja jurnalistik telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Menurut Pasal 9 Ayat (2) UU Pers, perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia. Ini berarti media harus didirikan sebagai badan usaha yang sah, seperti Perseroan Terbatas (PT).

Perusahaan media juga diminta mendaftar ke Dewan Pers, dan disarankan untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual guna mendapatkan sertifikasi dan perlindungan hukum jika terjadi sengketa.

Hingga Lebaran 2026, PMI Depok Pastikan Stok Darah Aman

Selain itu, perusahaan pers wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan memiliki wartawan profesional, sesuai dengan Pasal 7 UU Pers. Ada 11 butir Kode Etik Jurnalistik menurut Dewan Pers yang harus dipatuhi semua media.

Baca juga: Sejarah Makmurkan Masjid Al Muqorrobin Perumnas Depok Utara, Berkembang Miliki SDIT/SMPIT

Di antaranya, media harus independen, profesional, tidak menyiarkan berita bohong atau fitnah, tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi, tidak menyalahgunakan informasi, dan dilarang menerima suap.

โ€œMenerima suap saja dilarang, apalagi memeras masyarakat. Jelas itu sudah masuk ranah pidana yang harus ditindak dan diproses hukum oleh penegak hukum,โ€ jelas Kang Oleh.

Untuk itu, legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu meminta Satgas Antipremanisme menindak tegas preman berkedok wartawan media online. Mereka jelas-jelas bukan wartawan, tapi preman yang melakukan intimidasi dan pemerasan kepada masyarakat. (***)

Pagdam Jaya Tutup TNI Manunggal Masuk Desa ke-127 di Depok, Tekankan Kemanunggalan dengan Warga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom