Nasional
Beranda ยป Berita ยป Dirugikan, PT NRC akan Terus Lanjutkan Kasus Perdata Proyek Resort Mewah Milik KWI di Labuan Bajo

Dirugikan, PT NRC akan Terus Lanjutkan Kasus Perdata Proyek Resort Mewah Milik KWI di Labuan Bajo

Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Ferry Ricardo & Partners Law Firm. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)
Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Ferry Ricardo & Partners Law Firm. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA REPUBLIKA — Setelah Mediasi antara PT NRC selaku pihak penggugat dengan para tergugat dari PT FPO, RIS, KWI dan Marriott gagal, hari ini kedua belah pihak sepakat melanjutkan perkara ini melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/07/2024).

Pihak PT NRC yang selaku penggugat meyakini bahwa ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat selaku pemberi kerja di proyek pembangunan Resorts di Labuan Bajo NTT.

Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Ferry Ricardo & Partners Law Firm mengatakan bahwa, adalah Pemeriksaan persidangan dimulai, dimana beberapa waktu yang lalu sidang mediasi tidak berhasil. Jadi majelis hakim melanjutkan sidang ini untuk melakukan acara pemeriksaan pokok perkara.

"Nah hari ini agendanya adalah pembacaan gugatan, dan pemberian jadwal sidang selanjutnya sampai putusan sela," terang Kuasa Hukum Penggugat.

Untuk diketahui bahwa dimulai hari ini dan dua Minggu ke depan, tepatnya tanggal 27 Juli 2024 pihak tergugat akan membuat jawaban. Kemudian tanggal 7 Agustus 2024 pihak penggugat akan memberikan Replik. Nah nanti 21 Agustus 2024 ada putusan Sela. Nah seperti itulah jadwalnya.

Haji Depok, 2.631 Jemaah Masuk Kuota 2026

"Dari awal pihak penggugat sudah siap, karena kita melihat ada perbuatan melawan hukum yang dapat kita buktikan nanti dipersidangan," jelasnya.

Lebih lanjut Kuasa hukum mengatakan, "Mungkin di sidang dua Minggu yang akan datang kita bisa melihat, apa nanti jawaban secara legal resmi dari pihak tergugat."

Ditanya awak media apakah di kasus ini murni kasus perdata, kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa sejauh ini mereka masih fokus di perdata dulu, jika ada perkembangan baru bisa di tingkatkan ke pidana, menurutnya bisa saja melihat putusan dari pengadilan perdata ini.

"Saya sudah mengajukan, nanti biarlah hakim yang menilai apakah gugatan kita ini bisa di terima atau tidak," ungkap Kuasa Hukum Penggugat. (***)

Reporter: Edison

Revitalisasi Pasar Gardu Asem dan Kramat Jaya, Wujudkan Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom