RUZKA INDONESIA — Jika pada seri kemarin kita berbicara tentang kedaulatan digital yang tergadai, maka pada seri ini kita memasuki ruang yang lebih sunyi lagi: lembaga negara.
Bukan presiden, bukan menteri, bukan panglima โ melainkan badan regulator, pengawas, dan institusi teknis yang bekerja jauh dari sorotan kamera.
Mereka tidak berpidato, tidak berkampanye. Namun dari meja merekalah keamanan pangan, obat, kendaraan, dan sistem perdagangan ditentukan.
Perjanjian dagang resiprokal antara AS-RI memuat ketentuan yang secara perlahan menggeser fungsi regulator nasional dari penilai mandiri menjadi pengakui standar negara lain.
Salah satu ketentuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditanda-tangani Presiden Amerika Serikat dan Presiden RI di Gedung Putih itu menyatakan: โIndonesia shall accept a prior marketing authorizationโฆ issued by the U.S. Food and Drug Administration (FDA) as sufficient evidenceโฆโ
Terjemahan bebasnya: “Indonesia harus menerima persetujuan pemasaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) sebagai bukti yang memadai.”
Bagi konsumen, ini terdengar meyakinkan. FDA adalah lembaga regulasi obat dan makanan paling berpengaruh di dunia. Standarnya tinggi. Pengawasannya ketat. Keputusan mereka menjadi rujukan global.
Namun bagi kedaulatan regulasi, klausul ini berarti lembaga domestik seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM, National Agency of Drug and Food Control) tidak lagi menjadi penilai utama dalam setiap kasus. Perannya bergeser dari evaluator menjadi pengakui. Bukan dihapus. Tetapi dialihkan.
Ketentuan serupa berlaku untuk produk pangan dan daging: โIndonesia shall recognize USDA Food Safety Inspection Service oversightโฆโ (“Indonesia harus mengakui pengawasan keamanan pangan oleh USDA.”) Artinya, inspeksi keamanan pangan yang dilakukan otoritas Amerika dianggap memenuhi persyaratan Indonesia.
Dari perspektif perdagangan, ini mempercepat arus barang dan mengurangi biaya sertifikasi ganda. Dari perspektif regulasi, ini mengurangi kontrol verifikasi domestik. Dalam ekonomi global, kepercayaan terhadap standar negara lain mempercepat perdagangan. Namun kedaulatan regulasi bergantung pada kemampuan verifikasi mandiri. Amerika hendak mencerabut kedaulatan ini dari kita.
Ketentuan lain menyentuh sistem standar kendaraan: โIndonesia shall accept vehiclesโฆ compliant with U.S. Federal Motor Vehicle Safety Standardsโฆโ (“Indonesia harus menerima kendaraan yang memenuhi standar keselamatan kendaraan federal Amerika Serikat.”)
Standar keselamatan kendaraan AS memang tinggi. Pengakuan standar ini mempercepat akses pasar dan mengurangi biaya sertifikasi. Namun standar nasional tidak hanya tentang keselamatan. Ia juga berkaitan dengan kondisi jalan lokal, lingkungan tropis, kualitas bahan bakar, dan ekosistem industri domestik.
Standar teknis bukan sekadar prosedur; ia mencerminkan konteks nasional.
Perjanjian ini bahkan menyentuh aspek administratif bea cukai: โโฆensure reward of customs officials is not based on a percentage of penaltiesโฆโ (“memastikan penghargaan bagi petugas bea cukai tidak didasarkan pada persentase sanksi”).
Sekilas ini tampak sebagai reformasi tata kelola yang baik. Sistem insentif berbasis denda dapat menciptakan konflik kepentingan. Banyak negara menghapus skema tersebut demi integritas birokrasi. Namun menarik bahwa pengaturan mekanisme penghargaan pegawai negara muncul dalam perjanjian internasional.
Ini menunjukkan bahwa perjanjian dagang modern tidak hanya mengatur arus barang, tetapi juga tata kelola institusi domestik.
Perjanjian ini juga mengharuskan penerapan praktik regulasi yang baik: โIndonesia shall adopt and implement good regulatory practicesโฆโ Terjemahan: “Indonesia harus mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik.”
Transparansi, konsultasi publik, dan penggunaan data ilmiah adalah prinsip tata kelola modern yang memang diperlukan. Klausul ini selaras dengan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas regulasi.
Namun dalam konteks perjanjian perdagangan, standar tata kelola domestik menjadi bagian dari kewajiban internasional. Negara tidak hanya diharapkan mengatur perdagangan dengan baik, tetapi juga mengatur dirinya sendiri sesuai standar global.
Dalam sejarah modern, standar regulasi global berkembang seiring integrasi ekonomi. Organisasi internasional menetapkan standar penerbangan, keselamatan maritim, kesehatan, dan telekomunikasi.
Standar global meningkatkan interoperabilitas dan keselamatan. Namun mereka juga membentuk arsitektur kekuasaan regulasi.
Negara yang menetapkan standar memiliki pengaruh global. Negara yang mengikuti standar memperoleh akses, tetapi juga beroperasi dalam kerangka yang ditentukan pihak lain.
Bagi masyarakat awam, regulator adalah lembaga yang sering terasa jauh dan birokratis. Namun dalam kenyataan, mereka adalah penjaga keamanan sehari-hari: memastikan obat aman dikonsumsi, makanan layak dimakan, kendaraan aman dikendarai, dan produk tidak membahayakan kesehatan.
Kepercayaan publik terhadap regulator adalah fondasi perlindungan konsumen. Ketika standar global diakui, kepercayaan harus ditransformasikan dari kepercayaan nasional menjadi kepercayaan transnasional. Ini bukan hal baru. Namun implikasinya jarang dibahas.
Perjanjian dagang generasi lama berbicara tentang tarif. Perjanjian dagang generasi baru berbicara tentang regulasi. Tarif menurun. Standar meningkat. Regulasi terharmonisasi.
Perdagangan modern tidak lagi terhambat oleh bea masuk, tetapi oleh perbedaan standar dan prosedur. Karena itu, harmonisasi regulasi menjadi inti perjanjian perdagangan abad ke-21.
Puasa mengajarkan kita kepercayaan: percaya bahwa makanan yang kita konsumsi halal dan baik. Dalam sistem modern, kepercayaan itu dijaga oleh regulator, standar, dan sistem pengawasan. Ketika standar melintasi batas negara, kepercayaan pun menjadi lintas yurisdiksi.
Kepercayaan tidak hilang. Ia diperluas. Namun perlu diingat: kepercayaan publik tidak dibangun oleh perjanjian internasional. Ia dibangun oleh transparansi, akuntabilitas, dan integritas institusi.
Sejarah menunjukkan bahwa negara modern tidak runtuh karena satu kebijakan besar. Ia berubah melalui penyesuaian teknis yang tampak kecil: pengakuan standar, harmonisasi regulasi, integrasi sistem pengawasan.
Semua rasional. Semua efisien. Semua mempermudah perdagangan. Namun akumulasi perubahan tersebut membentuk wajah negara di masa depan.
Puasa mengajarkan kesederhanaan dan kepercayaan. Regulasi modern mengajarkan kompleksitas dan interoperabilitas. Di antara keduanya, negara harus memastikan bahwa perlindungan publik tetap kuat meski standar menjadi global.
Di balik produk yang kita konsumsi setiap hari, terdapat jaringan regulator, standar internasional, dan perjanjian perdagangan yang bekerja tanpa suara.
Dan di antara kesunyian itu, fungsi negara sedang berevolusi โ dari pengawas tunggal menjadi bagian dari sistem regulasi global. (***)
Jurnalis: Cak AT – Ahmadie Thaha/Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 25/2/2026


Komentar