Nasional
Beranda » Berita » Bupati Majalengka Serahkan 3.492 SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Tak Ada Penurunan Hak Pegawai

Bupati Majalengka Serahkan 3.492 SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Tak Ada Penurunan Hak Pegawai

Ribuan ASN P3K bersujud syukur di lapangan GGM Majalengka setelah menerima SK. (Foto: Dok Eko Widiantoro)
Ribuan ASN P3K bersujud syukur di lapangan GGM Majalengka setelah menerima SK. (Foto: Dok Eko Widiantoro)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat (Jabar) resmi menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam upacara yang digelar di Lapang GGM Majalengka, Rabu (26/11/2025).

Acara tersebut dipimpin langsung Bupati Majalengka H. Eman Suherman dan dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, serta tamu undangan.

Penyerahan SK ini menjadi langkah strategis Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebutuhan tenaga pendukung untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Majalengka.

Bupati: Harus Profesional dan Berintegritas

Dalam sambutannya, Bupati Eman Suherman menyampaikan apresiasi kepada seluruh penerima SK yang telah melalui proses seleksi secara resmi dan sesuai aturan. Ia berharap para PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas.

Pasokan BBM dan Pelumas Dukung Operasional Genset Pemulihan Listrik di Aceh

“Saya berharap saudara-saudara dapat bekerja profesional, memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semangat ini menjadi fondasi Majalengka Langkung Sae,” ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja bukan hanya formalitas administratif, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menata tenaga non-ASN sesuai kebijakan pusat.

Hak Pegawai Tetap Terjamin

Bupati juga menegaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu tidak akan mengalami penurunan penghasilan setelah pengangkatan. Hak mereka dipastikan minimal setara dengan saat masih berstatus tenaga non-ASN, sesuai ketentuan pemerintah pusat.

BKPSDM: Seleksi Transparan, 3.492 Pegawai Resmi Bertugas

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Sawah Majalengka, Diduga Korban Epilepsi

Kepala BKPSDM Majalengka, H. Ikin Asikin, menjelaskan bahwa terdapat 3.492 PPPK Paruh Waktu yang resmi menerima SK pengangkatan.

Mereka terdiri dari, 396 tenaga kesehatan, 567 tenaga teknis dan 2.529 tenaga pendidikan (formasi terbesar)

Baca juga: Puncak Hekrafnas 2025 di Majalengka Pecah! Kolaborasi Kreator hingga Pesan Naik Kelas dari Bupati

Ikin menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan objektif dan transparan sesuai regulasi.

“Kami berharap para pegawai dapat menunjukkan komitmen pada aturan dan etika kerja. Kehadiran mereka akan sangat menentukan kelancaran pelayanan masyarakat,” ujarnya.

RW 011 Rangkapan Jaya Raih Juara 1 Lomba Siskamling Depok 2025

Acara Ditutup Sujud Syukur

Upacara berlangsung lancar dan khidmat. Acara ditutup dengan foto bersama serta sujud syukur para penerima SK, disertai ucapan selamat dari Bupati dan jajaran Pemkab Majalengka. (***)

Jurnalis: Eko Widiantoro