RUZKA INDONESIA — Menindaklanjuti pemberitaan Ruzka Indonesia, Jumat (23/01/2026), pembangunan jogging track di atas air Situ 7 Muara di Kota Depok akan dilakukan penindakan dengan pembongkaran.
Rencananya pembongkaran jogging track yang melanggar aturan kawasan lingkungan konservasi air akan di lakukan pada Ahad (25/01/2026).
Pembongkaran akan juga disaksikan langsung Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan Wali Kota Depok, Supian Suri (SS).
Pembangunan arena joging track diatas bidang Situ 7 Muara yang dilakukan oleh pengembang Perumahan Shilla at Sawangan memantik tentu kemarahan Wali Kota Depok, Supian Suri.
“Tidak ada toleransi, besok kami bersama Pak Gubernur akan membongkar langsung konstruksi jonging track diatas Situ 7 Muara,” ungkap Supian. saat melakukan sidak ke lokasi pada Sabtu (24/01/2026).
Tak hanya konstruksi joging track yang akan dibongkar paksa, tapi juga pagar di pinggir Situ 7 Muara dekat tangga jembatan juga akan dibongkar, sebab keberadaan pagar beton yang dibangun menyulitkan pengunjung situ yang ingin berkeliling kawasan situ untuk menikmati suasana situ.
“Pemkot Depok sudah memberikan peringatan dan meminta kepada pengembang untuk membongkar pagar di pinggir situ, tapi sampai sekarang belum juga dibongkar. Maka besok akan dibongkar sekalian bareng dengan pembongkaran konstruksi joging track diatas air Situ 7 Muara,” tegas Supian.
Seperti diberitakan Ruzka Indonesia Jumat (23/01/2026) dengan judul “Lapor Kang Dedi Mulyadi, Pemkot Depok Ngga Ada Wibawanya! Pembangunan Jogging Track Melayang Diatas Situ 7 Muara Langgar Aturan”, aktivitas pembangunan konstruksi permanen menggunakan tiang pancang (spun pile).
Pembangunan jogging track tersebut tanpa ijin Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Bahkan, BBWSCC telah dilayangkan surat peringatan keras terkait pelanggaran zonasi di area badan air Situ 7 Muara (Situ Bojongsari), Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Situ 7 Muara Kota Depok tercatat sebagai Aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dengan Kode Barang 01.01.07.02.01. (***)
Jurnalis: Jurnalis: Fajar S.A Noerman
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar