Nasional
Beranda ยป Berita ยป Amsal Sitepu Didakwa Mark Up Anggaran Proyek Profil Desa Karo, Bimoky Ingatkan Publik Konsep Kreatif Tak Bisa Rp0

Amsal Sitepu Didakwa Mark Up Anggaran Proyek Profil Desa Karo, Bimoky Ingatkan Publik Konsep Kreatif Tak Bisa Rp0

Menyoroti penuturan pengisi suara, Bimoky terkait kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat videografer, Amsal Sitepu. (Instagram.com/@amsalsitepu - @bimoky)

RUZKA INDONESIA — Sebagian publik di media sosial (medsos) sedang ramai menyoroti kasus yang menimpa seorang videografer asal Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu.

Sebelumnya, Amsal didakwa melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut.

Selaku Direktur CV Promiseland, Amsal disebut telah mengajukan proposal senilai Rp30 juta per desa ke sekitar 20 desa.

Sementara itu, sementara hasil audit menilai biaya yang seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per proyek.

Hal tersebut, kini menuai sorotan sebagian kalangan di dunia kreatif, salah satunya datang dari pengisi suara kenamaan, Bimo Kusumo alias Bimoky.

Pengadaan Pembuatan Video Vlog Diskominfo Pemalang Senilai Rp36 Juta Tuai Pertanyaan Publik

Terlihat dalam unggahan Instagram pribadinya @bimoky, pada Selasa, 31 Maret 2026, Bimo menuturkan dunia pekerjaan dalam industri kreatif itu tidak gratis.

“Kreatif itu bukan gratis, tapi ternyata bisa dipenjara karenanya,” tulisnya.

Lantas, apa saja poin-poin penuturan dari Bimo terkait hal itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Soroti RAB soal Ide-Editing

Dalam pernyataannya, Bimo menilai publik perlu memahami duduk perkara yang menjerat Amsal Sitepu.

Wapres Sebaiknya Berkantor di Papua, Bukan di IKN

“Oke jadi ada kasus yang membuat saya harus speak up,” kata Bimo.

Kreator konten itu menilai, kasus yang menimpa Amsal tidak dapat dibiarkan begitu saja oleh publik.

“Tidak bisa diam gitu ya, bukan karena ini menyentuh perasaan saya tapi ini menyentuh logika dasar yang seharusnya dipahami,” papar Bimo.

Sebelumnya, Amsal sempat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Amsal menyoroti 5 item pekerjaan yang menurut JPU merupakan bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol, yakni ide dan konsep, clip-on atau microphone, cutting, editing, dan dubbing.

Cegah Penipuan Digital, Disdukcapil Depok Siapkan Berbagai Program

Perihal itu, Bimo lantas menyoroti dugaan kasus korupsi yang menjerat Amsal dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

“Jadi ada proyek video profil desa senilai Rp30 juta, dan di dalam RAB-nya tercantum item ide, konsep cutting editing, dubbing, clip on mikrofon,” bebernya.

“Semua item itu dicoret oleh pihak berwenang dan dihitung Rp0, lalu didasarkan untuk mendakwa seseorang sebagai koruptor,” imbuh Bimo.

Berikan Analogi Sederhana

Atas kasus ini, Bimo menyayangkan pekerjaan Amsal sebagai videografer dalam proyek tersebut yang dinilai tidak dihargai oleh pihak terkait.

“Bukan karena pekerjaannya tidak dipenuhi, tapi karena pihak berwenang itu menganggap pekerjaan itu tidak bernilai,” jelasnya.

Bimo kemudian memberikan analogi sederhana dalam penilaiannya terhadap kasus yang menimpa Amsal.

“Saya ingin nanya satu hal yang sangat sederhana, apakah ada video yang bisa diproduksi tanpa ide, tanpa editing, atau bahkan proses teknis dalam konteks kreatif?” tanya Bimo.

“Setiap video iklan-iklan nasional seperti itu, sampai video profil desa sekali pun, pasti melewati tiga fase wajib, pra, produksi, dan pasca produksi,” sebutnya.

Bimo Cemaskan Proses Hukum Amsal

Bimo mengaku cemas atas Amsal yang dijerat hukum terkait pekerjaannya sebagai videografer dalam dunia kreatif.

“Yang lebih mengkhawatirkan, bukan hanya kesimpulannya, tapi proses hukumnya,” ungkap Bimo.

“Atas dasar apa angka Rp0 itu lahir, itu bukan audit yang kredibel, ini adalah perkiraan yang dijadikan senjata hukum. Dan itu berbahaya,” tandasnya.

Hingga berita ini terbit, pihak Amsal masih menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang. (***)

Jurnalis: Iwan Buche
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom