Nasional
Beranda » Berita » Kasus Internet Yogi ‘Starlink’ Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Bukan Pidana

Kasus Internet Yogi ‘Starlink’ Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Bukan Pidana

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Komdigi/Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Yogi didakwa melanggar Pasal 47 ayat (1) UU Telekomunikasi karena dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap di wilayah Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Menteri menegaskan Komdigi tidak ingin melakukan intervensi, namun melihat perlunya langkah solutif melalui pembinaan.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya, Selasa (25/8/2026).

Meutya menjelaskan, meskipun wilayah Sikakap telah terjangkau jaringan 4G, ketersediaan infrastruktur pendukung masih menjadi tantangan. Salah satunya belum tersedianya jaringan serat optik atau fiber optic, sementara layanan 4G di wilayah tersebut juga masih bergantung pada satu operator.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Polres Garut Gelar Safari Dakwah

Menurut Meutya, kedua sisi tersebut perlu dilihat secara bersamaan. Karena itu, Komdigi tidak melihat persoalan tersebut hanya dari aspek pelanggaran ketentuan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat dan itikad baik warga yang berupaya menghadirkan layanan internet.

“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.

Meutya mengatakan, pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Menurutnya, proses hukum tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya.

*Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,” ujarnya.

Bentuk pembinaan, lanjut Meutya, dapat dilakukan dengan membantu masyarakat atau pelaku usaha memenuhi aspek perizinan dan menghubungkan mereka dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin, sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dalam ekosistem telekomunikasi yang resmi.

Menaker Yassierli Bawa Agenda Keterampilan & Pelindungan Pekerja di Forum ASEAN Bangkok

“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelas Meutya.

Meutya menegaskan, pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan merupakan bagian dari upaya Komdigi mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat di Sikakap.

Solusi Jangka Panjang: Lelang Frekuensi 1,4 GHz

Menkomdigi menambahkan secara umum seluruh daerah desa di Indonesia sudah terdapat koneksi 4G. Namun yang belum semua adalah layanan fiber optik.

“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz*l, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Kodaeral IV Tegaskan Seleksi Prajurit TNI AL Bersih dan Transparan

“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” ujar Meutya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom