RUZKA INDONESIA – Puluhan pengurus yang tergabung dalam Forum Diskusi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Kabupaten Majalengka menggelar aksi damai di depan Pendopo Bupati Majalengka, Senin (13/7/2026).
Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2026 itu dilakukan untuk menuntut kejelasan regulasi terkait tata kelola KDKMP.
Massa menilai hingga kini belum ada kepastian mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengurus koperasi, pembagian kewenangan dengan manajer, hingga mekanisme penempatan manajer di setiap KDKMP.
Ketua Forum Diskusi KDKMP Kabupaten Majalengka, Ujang Dirmana atau akrab disapa Kang Uje, mengatakan ketidakjelasan regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.
Menurutnya, para pengurus belum memperoleh pedoman teknis yang mengatur secara rinci hubungan kerja antara pengurus dan manajer yang nantinya bertugas mengelola koperasi.
“Kalau regulasinya belum jelas, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Karena itu kami memilih menyampaikan aspirasi secara damai agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum,” kata Kang Uje.
Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional agar tata kelola KDKMP berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian.
Dalam aksi itu, Forum Diskusi KDKMP Majalengka menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah. Mulai dari meminta kejelasan payung hukum mengenai tugas dan kewenangan pengurus, skema hubungan kerja antara pengurus dan manajer, transparansi penempatan manajer, hingga penjelasan dasar hukum keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam pengelolaan KDKMP selama dua tahun.
Selain itu, mereka juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pengangkatan manajer apabila dilakukan oleh pemerintah atau BUMN, termasuk kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur kewenangan pengurus dalam mengangkat pengelola koperasi.
“Kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait regulasi dan tata kelola KDKMP, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat pelaksana,” ujarnya.
Menurut Kang Uje, kepastian regulasi menjadi kunci agar para pengurus dapat menjalankan fungsi organisasi secara optimal sekaligus menjaga prinsip demokrasi ekonomi yang menjadi ruh gerakan koperasi di Indonesia.
Usai menyampaikan aspirasi melalui orasi, perwakilan Forum Diskusi KDKMP diterima beraudiensi dengan Bupati Majalengka Eman Suherman.
Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Aeron Randi, Asisten Daerah II Iman Firmansyah, Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka Solehudin, Kepala BIN Daerah Ari, serta perwakilan Polres Majalengka.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Eman Suherman mengapresiasi langkah para pengurus yang memilih menyampaikan aspirasi secara damai. Menurutnya, aksi tersebut menunjukkan kepedulian terhadap keberlangsungan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Saya mengapresiasi aksi ini. Nampaknya ini merupakan bagian dari kepedulian yang dibangun para pengurus KDKMP di Kabupaten Majalengka. Bahkan, apa yang dirasakan teman-teman pengurus hari ini, pada dasarnya juga menjadi kegelisahan kami di pemerintah daerah,” ujar Eman.
Ia mengakui pemerintah daerah hingga kini juga masih menunggu kejelasan berbagai aturan teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan program tersebut.
“Sampai hari ini kami pun belum mengetahui secara utuh berbagai persoalan teknis KDKMP. Namun suasana kebatinannya sama, apa yang dirasakan pengurus juga kami rasakan,” katanya.
Eman berharap langkah Forum Diskusi KDKMP Majalengka dapat menjadi contoh bagi pengurus KDKMP di daerah lain dalam menyampaikan aspirasi secara konstruktif untuk mendorong perbaikan tata kelola program.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas K2UKM berkomitmen memfasilitasi pertemuan antara Forum Diskusi KDKMP, PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Kementerian Koperasi RI pada akhir Juli 2026.
Audiensi tersebut juga direncanakan melibatkan Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka guna mencari kejelasan regulasi sekaligus solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi para pengurus KDKMP di daerah. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar