RUZKA INDONESIA — Aroma busuk praktik dugaan korupsi di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) akhirnya tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, penyidikan yang kini memasuki tahap penyidikan umum atas transaksi komoditas periode 2018โ2020 dinilai baru menyentuh permukaan.
Lembaga MataHukum mendesak KPK untuk tidak sekadar “bermain di hilir”, melainkan harus berani melakukan pembedahan total terhadap sistem korup yang diduga kuat mengakar hingga ke jajaran Direksi KPBN dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III selaku holding.
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi dari korporasi swastaโPT SMJL, PT MAGP, dan PT GCGโhanyalah langkah awal. Publik kini menanti ketegasan lembaga antirasuah untuk menetapkan tersangka utama yang merancang “skenario kejahatan” di balik perdagangan komoditas bernilai jumbo tersebut.
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, melontarkan kritik tajam terhadap manajemen KPBN dan PTPN III.
Ia menegaskan bahwa praktik curang dalam perdagangan komoditas di anak usaha PTPN Group ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya sistem yang memang dirancang untuk membobol keuangan negara.
โKPBN adalah pintu masuk perdagangan komoditas nasional. Jika terjadi korupsi sistemik di sana, itu artinya ada kebobrokan manajerial yang akut. Kita bicara tentang praktik price manipulation dan kickback yang dilakukan dengan sangat terstruktur. Ini bukan sekadar kesalahan oknum, ini adalah kegagalan sistemik dari KPBN dan PTPN III sebagai holding yang memegang kendali penuh,โ tegas Mukhsin di Jakarta, Kamis (02/07/2026).
Holding PTPN III Tidak Boleh “Cuci Tangan”
Mukhsin menyoroti peran PTPN III yang seringkali berlindung di balik struktur korporasi untuk menghindari tanggung jawab atas kegagalan anak usahanya. Menurutnya, mustahil transaksi janggal selama kurun waktu dua tahun (2018โ2020) luput dari pengawasan ketat holding.
โPTPN selaku holding adalah otak dari kebijakan strategis. Jika terjadi kerugian negara, Direksi PTPN harus dimintai pertanggungjawaban. Apakah mereka lalai dalam pengawasan, atau justru membiarkan celah korupsi ini terbuka lebar untuk kepentingan segelintir pihak? KPK harus memeriksa Direksi PTPN, Jangan biarkan mereka bersembunyi di balik alasan restrukturisasi atau transformasi korporasi,โ kecam Mukhsin dengan nada tinggi.
Ia menambahkan bahwa KPK harus menggunakan prinsip Piercing the Corporate Veil untuk menjerat aktor-aktor intelektual di balik layar.
MataHukum mendesak penyidik untuk segera melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor pusat KPBN dan PTPN III untuk memutus mata rantai birokrasi korup yang selama ini melindungi pelaku.
Segera Tetapkan Tersangka
MataHukum menantang KPK untuk membuktikan taringnya. Penundaan penetapan tersangka hanya akan memberi ruang bagi para mafia komoditas untuk menghilangkan barang bukti atau melakukan konsolidasi guna menutupi jejak kejahatan mereka.
โKPBN dan PTPN III harus menjadi contoh bahwa BUMN bukan tempat perlindungan bagi koruptor. Kami mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka dari unsur internal KPBN, pihak swasta yang terlibat, dan jika perlu, jerat pihak manajemen holding jika terbukti ada pembiaran atau perintah yang melanggar hukum. Jangan sampai kasus ini berakhir antiklimaks,โ pungkas Mukhsin.
Sampai berita ini diturunkan, KPK terus melakukan pendalaman terhadap arus dana dan skema perdagangan yang melibatkan perusahaan-perusahaan swasta mitra KPBN, sementara desakan publik agar kasus ini diusut hingga ke level tertinggi terus menguat. (***)
Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar