RUZKA INDONESIA — Aparat kepolisian dari Polres Metro (Polrestro) Depok menggerebek minimarket minuman keras (Miras) Ravens Beer di Kompleks Ruko Apartemen Saladin Square, Senin (29/06/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, disita sebanyak 744 botol miras dari berbagai merk yang diperjualbelikan tanpa izin.
Keberadaan minimarket yang berlokasi tak jauh dari Markas Polrestro Depok dan Kantor Wali Kota Depok ini sudah ada cukup lama, sejak 2022.
Namun, keberadaan Ravens Beer yang diduga tak ada izin, selama ini tak tersentuh aparat kepolisian dan juga Satpol PP Kota Depok.
Ravens Beer yang menempati ruko 3 lantai itu juga menyediakan minibar dan live musik yang berada di lantai 2. Para pengujung dapat meminum miras sambil mendengarkan musik.
Dan, selama ini sudah jadi rahasia umum, kalau keberadaan Ravens Beer yang bertagline No Ravens No Party itu diduga dibackingi aparat kepolisian dan Satpol PP Kota Depok.
“Kami menyita 744 minuman beralkohol berbagai merek dan jenis. Nantinya diproses lebih lanjut dengan penerapan pasal dari Undang-Undang Pangan, Perlindungan Konsumen maupun peraturan daerah Kota Depok,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Aruan Hasibuan.
Segera Lapor Jika Ada Penjual Miras
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan dugaan penjualan miras ilegal maupun peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan sekitarnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yakni dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dan Satpol PP Kota Depok untuk memastikan legalitasnya,” pubgkad Aruan. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar