Oleh: Irdam Imran
Penulis adalah pemerhati sosial-politik dan konstitusi.
RUZKA INDONESIA — “Untuk apa kita punya DPR, untuk apa kita punya DPD, untuk apa kita nyanyi lagu kebangsaan, kalau rakyat kita tidak sejahtera.”
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Pekan Nasional Petani dan Nelayan di Gorontalo sesungguhnya bukan sekadar retorika politik.
Kalimat itu adalah sebuah pertanyaan mendasar tentang makna negara, fungsi lembaga perwakilan, dan tujuan demokrasi itu sendiri.
Konstitusi tidak membentuk DPR-RI dan DPD RI hanya untuk mengisi struktur ketatanegaraan.
Keduanya dibentuk untuk mewakili rakyat, mengawasi kekuasaan, mengawal anggaran negara, serta memastikan kebijakan pemerintah berpihak kepada kepentingan publik.
Namun pertanyaannya, apakah fungsi itu masih berjalan sebagaimana mestinya?
Pasca-amandemen UUD 1945, Indonesia memasuki era demokrasi elektoral yang menempatkan pemilu sebagai mekanisme utama memperoleh kekuasaan.
Demokrasi memang tumbuh secara prosedural, tetapi pada saat yang sama muncul gejala politik transaksional yang semakin menguat.
Politik tidak lagi semata-mata menjadi arena gagasan, melainkan juga arena negosiasi kepentingan, pembagian pengaruh, dan perebutan akses terhadap sumber daya negara.
Dalam situasi demikian, DPR-RI sering kali dipersepsikan publik bukan lagi sebagai lembaga pengawas kekuasaan, melainkan bagian dari jaringan kekuasaan itu sendiri.
Fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan kerap dipandang kehilangan daya kritis ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan ekonomi yang lebih besar.
Kritik yang berkembang di tengah masyarakat juga tidak dapat dilepaskan dari fenomena rent-seeking dalam tata kelola negara.
Dalam perspektif ekonomi politik, rent-seeking adalah upaya memperoleh keuntungan melalui kedekatan dengan kekuasaan dan kebijakan publik, bukan melalui produktivitas atau inovasi.
Ketika sebagian elite politik, birokrasi eksekutif, dan kelompok bisnis berkolaborasi mengejar akses terhadap proyek-proyek yang dibiayai APBN, maka yang terjadi adalah pergeseran orientasi kekuasaan.
Anggaran negara yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat berpotensi berubah menjadi arena perebutan keuntungan bagi kelompok tertentu.
Akibatnya, fungsi pengawasan DPR-RI menjadi pertanyaan publik. Untuk apa DPR-RI jika pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat tidak mampu mencegah pemborosan, penyimpangan, atau kebijakan yang tidak efektif?
Untuk apa DPR-RI jika rakyat masih menyaksikan kesenjangan sosial yang semakin lebar sementara elite politik menikmati berbagai privilese kekuasaan?
Pertanyaan yang sama juga layak diarahkan kepada DPD RI.
Sebagai lembaga yang mewakili daerah, DPD RI diharapkan menjadi jembatan antara kepentingan daerah dan pemerintah pusat. Namun dalam banyak persoalan strategis nasional, suara DPD RI sering kali tidak terdengar secara kuat di ruang publik.
Ketika berbagai daerah menghadapi persoalan fiskal, ketimpangan pembangunan, rendahnya kualitas pelayanan publik, hingga keterbatasan infrastruktur, masyarakat berharap DPD RI tampil sebagai representasi kepentingan daerah.
Namun harapan itu sering kali berhadapan dengan kenyataan bahwa kewenangan DPD RI sangat terbatas dan pengaruh politiknya tidak sekuat DPR-RI.
Pertanyaan publik semakin menguat ketika berbagai program nasional menghadapi persoalan tata kelola.
Ketika Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadapi berbagai tantangan implementasi, keterbatasan pendanaan, hingga munculnya polemik terkait pengelolaannya, masyarakat menunggu fungsi pengawasan lembaga-lembaga negara berjalan secara efektif.
Bukan untuk menghakimi siapa pun sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Jika rakyat diminta berpartisipasi dalam pembangunan, maka rakyat juga berhak memperoleh pengawasan yang maksimal dari seluruh lembaga negara yang dibiayai oleh pajak dan uang rakyat.
Di sinilah letak persoalan mendasar demokrasi Indonesia hari ini. Demokrasi elektoral telah berhasil menghadirkan prosedur, tetapi belum tentu menghadirkan kesejahteraan.
Politik menghasilkan kompetisi, tetapi belum tentu menghasilkan keadilan sosial. Pemilu menghasilkan pemenang, tetapi belum tentu menghasilkan kepemimpinan yang mampu menyelesaikan persoalan rakyat.
Karena itu, ukuran keberhasilan demokrasi tidak boleh berhenti pada pelaksanaan pemilu yang rutin dan damai.
Ukuran sesungguhnya adalah apakah rakyat semakin sejahtera, apakah lapangan kerja semakin tersedia, apakah petani memperoleh harga yang layak, apakah nelayan mampu melaut dengan tenang, apakah generasi muda memiliki harapan masa depan yang lebih baik.
Jika semua itu belum terwujud, maka pertanyaan Presiden akan terus bergema di tengah masyarakat.
Untuk apa DPR-RI?
Untuk apa DPD RI?
Untuk apa berbagai lembaga negara dibentuk jika rakyat masih harus berjuang sendiri menghadapi kesulitan hidup?
Pertanyaan tersebut bukanlah ajakan untuk melemahkan demokrasi, melainkan panggilan moral untuk memperbaikinya.
Demokrasi harus kembali kepada tujuan konstitusionalnya: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena pada akhirnya, rakyat tidak menilai negara dari megahnya gedung parlemen, banyaknya rapat, atau panjangnya pidato politik. Rakyat menilai negara dari satu hal yang paling sederhana: apakah hidup mereka menjadi lebih baik atau tidak.
Jika jawabannya belum, maka resonansi pertanyaan itu akan terus terdengar:
Untuk apa DPR-RI dan DPD RI?. (***)






Komentar