RUZKA INDONESIA โ Berbagai persoalan Badan Gizi Nasional (BGN) semakin mengemuka paska petinggi BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditahan Kejaksaan Agung RI. Persoalan yang paling mengemuka terkait SPPG yang di-suspend, pembatasan penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG), dan penghentian sementara MBG saat libur sekolah.
Hal itu menjadi sorotan Anggota DPR RI Lucy Kurniasari. Menurutnya, persoalan suspend SPPG hingga saat ini memang belum ada aturan jelas, termasuk mekanisme, tata cara, dan batas waktu status pencabutan suspend.
“BGN wajib membuat aturannya agar pemilik SPPG memahami dapur yang layak di-suspend dan tidak. Termasuk tentunya standar tata kelola SPPG yang ditetapkam BGN agar aman dari suspend. Namun BGN juga harus tegas dalam membuat aturan suspend. Suspend cukup sekali diberikan kepada setiap SPPG,” ungkap Lucy kepada RUZKA INDONESIA, Sabtu (27/06/2026).
Hal itu, lanjut Lucy, perlu dilakukan agar SPPG tidak mengulang kesalahan sehingga di-suspend lagi. Dengan begitu, semua SPPG memang bersungguh-sungguh memenuhi semua tata kelola SPPG.
“SPPG ke depan juga sebaiknya diprioritaskan di wilayah 3T. Di wilayah ini memang masih banyak balita, anak-anak sekolah, dan ibu-ibu yang masuk kelompok desil 1-4. Kelompok ini memang sangat membutuhkan MBG tetapi harus benar-benar bergizi,” imbuh Lucy.
Terkait pembatasan penerima manfaat MBG memang sudah seharusnya dilakukan. Hal itu sebenarnya sudah berulang disampaikan baik oleh masyarakat maupun anggota DPR saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BGN.
“Pembatasan penerima manfaat harus dilakukan agar Program MBG benar-benar tepat sasaran. Untuk itu, penerima manfaat MBG dibatasi pada siswa (PAUD, SD, dan SMP), ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan lansia tunggal. Mereka ini harus dipertegas dari kelompok desil 1-4. Dengan begitu, siswa SMA tidak perlu diberikan MBG. Mereka ini sudah tidak termasuk kelompok usia yang tentan stunting,” tandas Lucy.
Dengan membatasi penerima manfaat, BGN dapat melakukan efisiensi anggaran yang sangat besar. BGN tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran MBG untuk 82,9 juta penerima manfaat.
Dengan pembatasan itu, BGN dapat melayani sekitar 40-an juta saja penerima manfaat MBG. Dengan begitu, anggaran BGN bisa ditekan di kisaran Rp 150 triliunan per tahun.
Sementara penghentian sementara MBG saat libur sekolah merupakan konsekuensi logis dari upaya BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG.
“Pemilik SPPG, termasuk asosiasi pengusaha mitra BGN, seharusnya memahami kebijakan penghentian sementara MBG saat libur sekolah. Kelompok ini seharusnya tidak memikirkan keuntungan semata. Pemilik SPPG seharusnya memiliki jiwa sosial, sehingga dengan penghentian sementara MBG tidak seharusnya dilihat dari untung rugi. Mereka tak perlu mengaitkan dengan relawan, karena memang sebagai pekerja harian. Karena itu, bila SPPG tidak operasional dengan sendirinya relawan tidak memperoleh penghasilan,” sambungnya.
Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Mitra Badan Gizi Nasional (GAPEMBI) juga tak perlu mencari pembenaran terkait dampak penghentian sementara MBG saat libur sekolah. Sebab, selama ini SPPG tak banyak melibatkan petani, peternak, dan UMKM dalam pemenuhan MBG di SPPG.
“Tak elok melibatkan petani, peternak, dan UMKM yang sebetulnya tak banyak kontribusinya dalam pemenuhan MBG di SPPG. Kasihan mereka dilibatkan hanya untuk menjustifikasi motif mencari keuntungan dari pengusaha SPPG,” ungkap Lucy.
Untuk mengatasi semua persoalan itu, Komisi IX DPR RI perlu membentuk Panja Tatakelola MBG. Panja ini diharapkan dapat mengawasi semua evaluasi dan perbaikan yang dilakukan BGN.
“Melalui Panja tersebut juga diharapkan dapat diketahui semua borok yang terjadi di BGN dalam mengelola MBG. Dengan begitu, Panja Tatakelola MBG dapat memberikan solusi yang komprehensif agar program MBG ke depan dapat berjalan efisien dan efektif,” tandas Lucy. (***/Jie)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com






Komentar