Nasional
Beranda » Berita » Keren! Contoh yang Baik: Satgas KTR Depok Panggil Anggota Dewan Merokok, Beri Teguran Lisan

Keren! Contoh yang Baik: Satgas KTR Depok Panggil Anggota Dewan Merokok, Beri Teguran Lisan

Anggota DPRD Kota Depok, Siswanto sedang membuat surat pernyataan atas pelanggaran Perda KTR dihadapan Ketua Satgas KTR Kota Depok, Mangnguluang Mansur dan Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori di Balai Kota Depok, Rabu (06/05/2026). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Keren! Dan, ini menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum.

Akhirnya, Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) memanggil anggota DPRD Kota Depok, Siswanto yang mendapat peringatan lisan secara resmi.

Satgas KTR memanggil Siswanto ke Balai Kota Depok pada Rabu (06/05/2026).

Pemanggilan dipimpin langsung Ketua Satgas KTR, Mangnguluang Mansur dan turut hadir, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori.

Secara gantle, Siswanto memenuhi panggilan tersebut dan mengakui perbuatannya, sekakigus memohon maaf atas kekhilafannya serta menandatangani pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa.

Satpol PP Depok Tertibkan PKL dan Bangli di Jalan Akses UI

“Ya, kami sudah memanggil Pak Siswanto, pada Rabu (06/05/226). Tidak kena denda tapi teguran lisan dan menandatangani surat pernyataan tidak menggulangi perbuatanya lagi,” kata Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, saat redaksi menghubungi via WA, Kamis (07/05/2026).

Pemkot Depok tetap berkomitmen untuk memastikan kepatuhan dalam semua area KTR dan kapatuhan politisi dari PKB dapat menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum.

“Tindakan Pak Siswanto yang menerima teguran, menandatangani surat pernyataan, dan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran ini juga menjadi contoh baik seorang anggota dewan sekaligus figur publik dalam menaati aturan Perda KTR,” ungkap Ketua Satgas KTR Kota Depok yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur.

7 Tatanan KTR

Mangnguluang menegaskan, setiap pelanggaran mendapat tindakan secara tegas, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kawasan bebas asap rokok.

Terdapat 7 tatanan kawasan bebas rokok yaitu tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya.

Polres Garut Tanamkan Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

“Insiden ini menggaris bawahi pentingnya penegakan peraturan kawasan bebas rokok secara konsisten, dan seluruh pejabat pemerintah tentu harapannya menjadi contoh dalam mematuhi peraturan ini,” tegasnya.

Satgas KTR Kota Depok mulai dari tingkat perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, rumah sakit, hingga pengelola tempat umum seperti hotel, pusat perbelanjaan, terminal, serta komunitas lingkungan masyarakat, masing-masing harus berperan aktif sebagai pengawas.

Dengan demikian, pengendalian kawasan tanpa rokok dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Kami menghargai kewaspadaan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan menegaskan kembali bahwa setiap pengaduan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” ucap Mangnguluang.

Pemkot Depok dan Gugus Tugas KTR akan terus memperkuat pemantauan, penegakan hukum, sosialisasi dan edukasi untuk menjaga integritas kebijakan KTR dan melindungi kesehatan masyarakat.

Kirab Budaya Aman dan Lancar, Kapolres Garut Pimpin Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas

Permohonan Maaf

Sementara itu, Siswanto seperti mengutip dari portal resmi Pemkot Depok, depok.go.id, mengatakan kedatangannya bertemu dengan Satgas KTR merupakan bentuk permohonan maaf atas pelanggaran yang ia lakukan.

“Terima kasih sudah mengingatkan, semoga ini menjadi wasilah saya untuk semakin baik dan mentaati aturan ke depannya,” ujar Anggota DPRD Kota Depok dari Komisi D yang salah satunya membidani kesehatan.

Pemkot Depok mengakui adanya laporan masyarakat dan pemberitaan media menjadi latar belakang pemanggilan Siswanto.

Pemanggilan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), area Balai Kota masuk dalam 7 kawasan bebas asap rokok.

Pelanggaran atas Perda KTR, perorangan, yang merokok di KTR, ancamnya pidana kurungan maximum 3 hari atau denda maximum Rp 1 juta.

Adapun pengelola/penanggung jawab KTR/Satgas KTR yang tidak menerapkan aturan, dengan denda maximum Rp50 juta. Contohnya: tidak pasang tanda “Larangan Merokok”, tidak tegur perokok, atau tidak sediakan ruang merokok khusus.

Kasus Mencuat

Kasus pelanggaran KTR itu mencuat saat terekam merokok usai Upacara Peringatan HUT ke-27 Tahun Kota Depok dalam lingkungan Balai Kota Depok, Senin (27/04/2026).

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok angkat bicara merespon kasus viral tersebut. Atas laporan masyarakat dan beredarnya video tersebut dalan media sosial (medsos), Siswanto mengaku BK DPRD Kota Depok sudah memanggilnya.

Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BK DPRD Kota Depok, Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.

“Kami sudah melakukan klarifikasi, terkait dugaan pelanggaran Perda KTR oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok,” ungkap Ketua BK DPRD, Kota Depok, Qonita Lutfiyah, Senin (04/05/2026). (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

Sorotan






Kolom