RUZKA INDONESIA — Kasus oknum anggota DPRD Kota Depok yang terekam kamera menyalakan api rokok di channel Youtube TV Depok terus berlanjut.
Hasil rapat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (04/05/2026) menegaskan akan segera memanggil anggota DPRD Kota Depok, Siswanto karena terekam kamera merokok di area KTR di Balai Kota Depok pada Senin (27/05/2026).
“Hasil rapatnya akan ada pemanggilan kepada yang bersangkutan berupa teguran lisan dulu, sesuai mekanisme amanat Perda KTR,” tegas Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, Senin (04/05/2026).
Lanjut Devi, pihaknya melakukan rapat dengan Satgas KTR, selanjutnya akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) Satgas KTR tingkat Kota pada 13 Mei 2026.
“Kami juga segera akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) KTR di lingkungan Balai Kota Depok,” terangnya.
Devi pun mengirimkan Perda KTR No 02 Tahun 2020, diantaranya pasal 40 yang tertulis yakni masyarakat dapat berperan dalam pelaksanaan KTR yakni saran, pemikiran, usulan, dan pertimbangan. Lalu, keikutsertaan dalam pembimbingan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang KTR.
Masyarakat dapat menegur perokok untuk tidak merokok di KTR. Memberitahu pimpinan jika terjadi pelanggaran di KTR dan melaporkan kepada pejabat berwenang jika terjadi pelanggaran KTR.
Pelanggaran KTR juga ada ketentuan pidana yakni, perorangan, yang merokok di KTR: diancam pidana kurungan maximum 3 hari atau denda maximum Rp 1 juta.
Pengelola/penanggung jawab KTR/Satgas KTR yang tidak menerapkan aturan: denda maximum Rp50 juta. Contohnya: tidak pasang tanda โDilarang Merokokโ, tidak tegur perokok, atau tidak sediakan ruang merokok khusus.
Kasus tersebut mencuat setelah ada aporan masyarakat, Siswanto mengaku sudah dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Kamis 30 April 2026 lalu.
Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/04/2026), Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.
Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/04/2026), Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.
Pemanggilan Siswanto oleh BKD untuk memberikan klarifikasi menandai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Mengingat Siswanto merupakan pejabat publik yang menjadi anggota Komisi D membidani kesehatan, tapi justru tidak memberikan contoh yang baik dalam peneggakkan Perda KTR.
Kawasan Balai Kota Depok merupakan kantor pemerintah yang menjadi tempat utama percontohan KTR. Dalam sosialisasi Satgas KTR Dinkes Kota Depok, KTR juga diterapkan di kawasan rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan di tempat umum lainnya. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




















Komentar