Nasional
Beranda ยป Berita ยป Satu Pelaku Masih Buron, Satuan Narkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu

Satu Pelaku Masih Buron, Satuan Narkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu

Barang bukti berupa paket sabu siap edar yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Garut dari tersangka berinisial EW (32). (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial EW (32), warga Tarogong Kidul. Sabtu (02/05/2026).

AKP Usep Sudirman menambahkan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan di Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya RT 001 RW 002, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu dengan total berat bruto 25,65 gram dan berat netto 21,69 gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan, bebernya antara lain satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket sabu dibungkus tisu dan dilapisi lakban merah bertuliskan Fragile, serta 10 paket sabu dengan kemasan serupa.

Patroli Satuan Samapta Polres Garut Amankan 3 Pemuda Konsumsi Miras

โ€œSelain barang bukti tersebut, dari tangan pelaku ditemukan pula 20 paket sabu lainnya yang dibungkus dengan menggunakan tisu dan dilapisi lakban berwarna cokelat,โ€ tambah AKP Usep Sudirman.

Diamankan pula satu pack plastik klip bening, lakban merah merk Fragile, lakban warna cokelat, satu unit timbangan digital warna silver, satu kantong plastik hitam, serta satu unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui narkotika jenis sabu yang dikuasai pelaku berasal dari IK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO). Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara sistem tempel di wilayah sekitar Kecamatan Tarogong Kidul.

โ€œAdapun maksud dan tujuan pelaku memiliki narkotika tersebut adalah untuk dijual kembali atau diedarkan di wilayah Kabupaten Garut dan sekitarnya,โ€ tutur Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia No. 1 Th. 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berbuntut Panjang, Satgas KTR akan Panggil Anggota Dewan Terekam Merokok di Balai Kota Depok

Kasat Narkoba Polres Garut menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Meluncur Toyota Kijang Super 2026: Tampil Gagah dan Fitur Canggih, Harganya Terjangkau

Sorotan






Kolom