RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial EW (32), warga Tarogong Kidul. Sabtu (02/05/2026).
AKP Usep Sudirman menambahkan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan di Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya RT 001 RW 002, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dari tangan pelaku, ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu dengan total berat bruto 25,65 gram dan berat netto 21,69 gram.
Barang bukti yang berhasil diamankan, bebernya antara lain satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket sabu dibungkus tisu dan dilapisi lakban merah bertuliskan Fragile, serta 10 paket sabu dengan kemasan serupa.
โSelain barang bukti tersebut, dari tangan pelaku ditemukan pula 20 paket sabu lainnya yang dibungkus dengan menggunakan tisu dan dilapisi lakban berwarna cokelat,โ tambah AKP Usep Sudirman.
Diamankan pula satu pack plastik klip bening, lakban merah merk Fragile, lakban warna cokelat, satu unit timbangan digital warna silver, satu kantong plastik hitam, serta satu unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui narkotika jenis sabu yang dikuasai pelaku berasal dari IK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO). Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara sistem tempel di wilayah sekitar Kecamatan Tarogong Kidul.
โAdapun maksud dan tujuan pelaku memiliki narkotika tersebut adalah untuk dijual kembali atau diedarkan di wilayah Kabupaten Garut dan sekitarnya,โ tutur Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia No. 1 Th. 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Garut menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




















Komentar