RUZKA INDONESIA — Legislator Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyoroti pentingnya harmonisasi antara kebijakan perencanaan lingkungan hidup di tingkat daerah dengan pelaksanaan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dijalankan oleh PT Daya Energi Bersih Nusantara (DENERA).
Menurut Ateng, penerapan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menjadi titik balik dalam sistem pengelolaan sampah nasional. Kebijakan tersebut mendorong perubahan pendekatan dari sekadar pembuangan sampah menuju pemanfaatan energi berbasis teknologi ramah lingkungan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, melainkan juga kesiapan pemerintah daerah dalam menyelaraskan perencanaan jangka panjang.
โPSEL adalah bagian dari strategi lingkungan jangka panjang. Karena itu, harus dipastikan masuk dalam dokumen perencanaan daerah agar memiliki kepastian hukum dan kesinambungan kebijakan,โ ujar Ateng.
Ia menjelaskan, proyek PSEL yang memiliki masa operasional hingga 30 tahun perlu diakomodasi dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Tanpa dukungan perencanaan yang matang, proyek berpotensi kehilangan kepastian investasi serta akses terhadap pembiayaan dari pemerintah pusat.
Lebih jauh, Ateng mengingatkan bahwa daerah yang tidak mengintegrasikan PSEL ke dalam dokumen strategis akan menghadapi keterbatasan dalam memperoleh dukungan teknis maupun pendanaan.
Tak hanya itu, kesiapan dari sisi hulu juga menjadi faktor krusial. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta penerapan pemilahan sampah sejak dari sumber.
Meski sempat muncul kekhawatiran terkait potensi ketidaksinkronan antara regulasi dan investasi, Ateng menilai keduanya justru saling melengkapi. Kerangka regulasi jangka panjang dinilai menjadi fondasi penting untuk menarik investasi, sementara DENERA hadir sebagai pelaksana yang memiliki kapasitas finansial dan manajerial dalam pembangunan infrastruktur skala besar.
โYang ada adalah kebutuhan untuk menyelaraskan keduanya agar target nasional dapat diterjemahkan secara konkret di daerah,โ katanya.
Dalam konteks ini, Ateng juga menyoroti pentingnya kerja sama antar daerah melalui skema Kerja Sama Daerah (KSD). Menurutnya, kolaborasi ini diperlukan untuk membentuk kawasan pengelolaan sampah regional sekaligus memenuhi kebutuhan volume sampah sebagai syarat kelayakan proyek PSEL.
Melalui skema tersebut, pemerintah daerah dapat berbagi peran mulai dari penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga pengelolaan distribusi sampah ke fasilitas PSEL. Komitmen daerah, lanjutnya, juga menjadi indikator penting bagi pemerintah pusat dalam menentukan prioritas investasi.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mempercepat kesiapan, mulai dari penyusunan perencanaan jangka panjang, penguatan kerja sama lintas wilayah, hingga pengembangan sistem pengelolaan sampah dari hulu.
Selain itu, ia mengajak daerah untuk memanfaatkan berbagai skema pembiayaan, termasuk melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), guna memastikan kesiapan infrastruktur sebelum proyek PSEL dijalankan.
Ateng menegaskan, sinergi antara regulasi yang visioner dan investasi yang terarah menjadi kunci dalam mengatasi persoalan sampah nasional.
โHarmonisasi antara keduanya harus menjadi prioritas. Jika ini berjalan, PSEL tidak hanya menjadi solusi sampah, tetapi juga pilar penting dalam transisi energi dan pembangunan berkelanjutan,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar