RUZKA INDONESIA โ Koperasi harus kembali ditempatkan sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. Hal itu diungkapkan Anggota DPD RI Fahira Idris yang menegaskan bahwa koperasi merupakan amanat konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945, sekaligus terbukti memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi berbasis masyarakat, terutama di tengah tantangan ketimpangan ekonomi, keterbatasan akses pembiayaan, dan dominasi pelaku usaha besar.
โKita ingin koperasi tidak hanya tumbuh secara jumlah, tetapi benar-benar menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berdaya, mandiri, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,โ ujar Fahira Idris di sela Focus Group Discussion (FGD) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dalam rangka Uji Publik Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Pemberdayaan Koperasi di Yogyakarta, Kamis (09/04/2026).
Menurut Fahira Idris, berbagai capaian di daerah, termasuk di Yogyakarta, menunjukkan bahwa koperasi memiliki potensi besar sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari disharmonisasi regulasi, ketergantungan pada intervensi program pemerintah, hingga lemahnya tata kelola dan keberlanjutan usaha koperasi.
โMenurut saya, tantangan kita hari ini bukan lagi mendorong pembentukan koperasi, tetapi memastikan koperasi tumbuh dengan prinsip yang benar, memiliki kepastian hukum, dan mampu bertahan secara ekonomi,โ jelasnya.
Senator Jakarta ini pun menyampaikan empat strategi utama agar koperasi benar-benar menjadi pilar ekonomi kerakyatan. Pertama, memperkuat harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah, agar kebijakan koperasi tidak tumpang tindih dan tetap menjaga prinsip dasar koperasi sebagai gerakan ekonomi yang sukarela, mandiri, dan demokratis.
Kedua, mendorong penguatan tata kelola dan kelembagaan koperasi, termasuk profesionalisasi pengurus, transparansi, serta peningkatan kapasitas manajemen usaha koperasi.
Ketiga, memastikan koperasi terintegrasi dengan ekonomi lokal dan ekosistem usaha, seperti UMKM, sektor pertanian, hingga ekonomi kreatif, sehingga koperasi memiliki basis usaha yang kuat dan berkelanjutan.
Keempat, mengurangi ketergantungan koperasi terhadap bantuan atau program pemerintah dengan mendorong kemandirian ekonomi koperasi, termasuk penguatan akses pembiayaan, pasar, dan inovasi usaha.
Fahira Idris juga menekankan pentingnya hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan BULD DPD RI sebagai rujukan kebijakan ke depan.
โHasil evaluasi ini sangat strategis, karena di dalamnya memuat rekomendasi kepada Presiden dan Pemerintah Daerah. Harapannya, ini tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk memperkuat koperasi di Indonesia,โ tegasnya.
Fahira berharap Yogyakarta dapat menjadi contoh praktik baik pemberdayaan koperasi yang dapat direplikasi di berbagai daerah.
โYogyakarta memiliki ekosistem koperasi yang cukup kuat. Ini bisa menjadi role model nasional, bagaimana koperasi tumbuh tidak hanya karena program, tetapi karena kebutuhan dan kekuatan masyarakat itu sendiri,โ pungkas Fahira Idris. (***)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com


Komentar