RUZKA INDONESIA — Kasus yang menimpa seorang videografer asal Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu tengah menuai sorotan sebagian publik di media sosial.
Sebelumnya diketahui, Amsal didakwa melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut.
Sebagai Direktur CV Promiseland, Amsal disebut mengajukan proposal senilai Rp30 juta per desa ke sekitar 20 desa.
Sementara itu, sementara hasil audit menilai biaya yang seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per proyek.
Saat ini, Amsal telah ditahan dan menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang.
Atas kasus ini, sebagian publik pun kembali ramai menyoroti Amsal yang sempat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam persidangan itu, terdakwa memaparkan argumen pribadinya untuk melengkapi pembelaanhukum yang telah disusun oleh tim kuasa hukumnya. Berikut sejumlah poin di antaranya.
Klaim Tak Ada Mens Rea
Bagi yang belum tahu, sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Tuntutan itu buntut dari dugaan korupsi yang menjerat sang videografer atas proyek pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa.
Perihal itu, Amsal saat menyampaikan pledoi hadapan majelis hakim, menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif,” kata Amsal sebagaimana dikutip dari video yang dibagikan ulang Instagram pribadinya @amsalsitepu, pada Senin, 30 Maret 2026.
“Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tambahnya.
Amsal: Ide dan Konsep Tak Mungkin Nol
Dalam pledoinya, Amsal menyoroti 5 item pekerjaan yang menurut JPU merupakan bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol, yakni ide dan konsep, clip-on atau microphone, cutting, editing, dan dubbing.
Menurut Amsal, penilaian tersebut tidak berdasar karena seluruh item tersebut merupakan bagian integral dari proses produksi karya audiovisual.
“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional,” bebernya.
“Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” imbuhnya.
Bantah Dugaan Mark Up
Pada kesempatan yang sama, Amsal juga menyinggung keterangan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang sebelumnya dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Amsal menilai, keterangan tersebut telah terbantahkan dalam persidangan, namun tetap dimasukkan kembali dalam tuntutan jaksa.
Selain membantah dugaan mark up, Amsal menyatakan perkara yang menjeratnya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.
Videografer asal Sumut itu lantas mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat kerugian negara.
“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegas Amsal.
Tepis Dirinya sebagai Koruptor
Amsal juga mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya dan keluarga akibat perkara tersebut.
Terdakwa menyebut, dirinya kerap dianggap sebagai “koruptor”, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kemudian, Amsal memohon kepada majelis hakim agar dirinya dinyatakan bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kendati demikian, apabila majelis hakim berpendapat lain, ia meminta agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Hal itu, termasuk pidana percobaan atau hukuman sesuai masa penahanan yang telah dijalani.
“Brelah aku mulih (dalam bahasa Karo berarti: izinkan aku pulang),” tandasnya. (***)
Jurnalis: Iwan Buche
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar