RUZKA INDONESIA — Bupati Eman Suherman memastikan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa di Kabupaten Majalengka telah dicairkan pada Senin (23/2/2026).
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat (Jabar) juga menetapkan kebijakan baru: pembayaran Siltap kini dilakukan setiap bulan, tidak lagi dua bulan sekali.
Kepastian tersebut disampaikan Eman saat ditemui di Pendopo Majalengka, Selasa (24/2/2026). Ia menegaskan, persoalan Siltap menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan perangkat desa.
โYang ramai kan masalah jalan dengan Siltap. Siltap, saya sampaikan, sudah cair kemarin,โ terang Eman.
Eman menjelaskan, kebijakan pembayaran dua bulan sekali sebelumnya diambil lantaran kondisi fiskal daerah yang belum memungkinkan pembayaran bulanan. Siltap sendiri bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang perhitungannya berasal dari APBD, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
โDulu yang membuat program dua bulan sekali itu saya, karena kondisi fiskal berat kalau dipaksakan per bulan,โ katanya.
Namun, setelah mendengar berbagai aspirasi dari kepala desa dan perangkat desa, Pemkab Majalengka memutuskan mengubah skema pembayaran menjadi bulanan. Pemerintah daerah, kata Eman, memahami beban kebutuhan hidup perangkat desa yang harus dipenuhi secara rutin setiap bulan.
โKarena kita merasakan beban mereka sama dengan kita. Tiap bulan bekerja, tiap bulan juga menutupi kebutuhan keluarga. Maka bulan depan dan seterusnya harus dibayarkan setiap bulan,โ ujarnya.
Dengan skema baru tersebut, Pemkab Majalengka harus menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar setiap bulan untuk pembayaran Siltap. Eman mengakui perlu ada penyesuaian keuangan agar kebijakan ini dapat berjalan berkelanjutan.
โSetiap bulan sekitar delapan miliar. Artinya kita harus melakukan penyesuaian keuangan. Tidak apa-apa, yang penting hak mereka terpenuhi,โ ucapnya.
Meski hak perangkat desa kini dibayarkan secara bulanan, Eman menegaskan kebijakan itu harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta perangkat desa bekerja lebih disiplin dan profesional.
โJangan hanya menuntut hak, tapi kinerja juga harus ditunjukkan. Jangan sampai masyarakat datang ke desa tapi pelayanannya tidak maksimal,โ tegasnya.
Eman berharap kebijakan ini menjadi langkah maju Pemkab Majalengka di tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar