RUZKA INDONESIA โ Sorotan publik terkait penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku sejak 1 Februari 2026 mendapat tanggapan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. Kebijakan ini bertujuan memutakhirkan data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Namun dalam praktiknya, proses penerapan kebijakan ini dinilai masih menyisakan persoalan di lapangan. Menurut Senator Jakarta ini, pemutakhiran data PBI JKN diperlukan untuk menjaga akurasi data serta keberlanjutan anggaran jaminan sosial.
Namun, persoalan muncul ketika penonaktifan dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai, sehingga banyak warga miskin baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan dan sedang membutuhkan layanan medis.
โMasalahnya bukan pada niat pemutakhiran datanya, tetapi proses penerapannya. Banyak peserta PBI baru sadar kepesertaannya nonaktif ketika hendak berobat. Dalam konteks layanan kesehatan, ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut hak dasar dan keselamatan pasien. Oleh karena itu, penting untuk menjadi perhatian dan segera dibenahi,โ ujar Fahira Idris di Jakarta, Ahad (08/02/2026).
Fahira Idris menegaskan, dalam sistem jaminan kesehatan, administrasi tidak boleh mengalahkan prinsip pemenuhan hak-hak pasien. Terlebih bagi pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, pasien jantung, atau pasien kanker yang menjalani terapi berkala.
Penundaan layanan, meskipun hanya karena persoalan data, tetapi berpotensi mengganggu kondisi kesehatan pasien. Langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial yang kemudian membuka mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta PBI yang dinonaktifkan menjadi opsi yang tepat.
Namun, Fahira menilai solusi tersebut bersifat reaktif karena baru diperkuat setelah muncul sorotan luas dari publik. Ke depan, kebijakan pemutakhiran data harus dirancang sejak awal agar tidak berpotensi mengganggu akses pengobatan warga miskin.
Untuk itu, Fahira Idris menyampaikan sejumlah rekomendasi agar pemutakhiran data PBI JKN dapat berjalan akurat sekaligus tetap melindungi hak pasien.
Pertama, pemutakhiran data harus disertai pemberitahuan resmi dan berjangka waktu jelas kepada peserta. Setiap potensi penonaktifan perlu diinformasikan minimal 30 hari sebelumnya melalui berbagai kanal, baik pemberitahuan langsung kepada pasien, informasi melalui pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, agar peserta memiliki waktu melakukan klarifikasi atau pembaruan data.
Fahira Idris juga menekankan prinsip no service interruption bagi pasien kronis dan kasus darurat. Menurutnya, penonaktifan administratif tidak boleh langsung mengganggu layanan kesehatan bagi kelompok rentan dan status kepesertaan mereka seharusnya tetap aktif hingga proses verifikasi selesai.
Sementara soal mekanisme reaktivasi perlu dibuat instan dan berbasis fasilitas kesehatan. Reaktivasi tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pasien atau keluarga yang sedang dalam proses pengobatan.
Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan perlu memiliki jalur reaktivasi cepat berbasis sistem digital terpadu dengan Kementerian Sosial, pemerintah daerah atau dinas sosial, sehingga keputusan bisa diambil dalam hitungan jam, bukan hari.
Sedangkan terkait integrasi dan validasi data sosial harus diperkuat sebelum kebijakan penonaktifan massal diberlakukan. Transisi basis data harus disertai verifikasi lapangan, uji publik, dan simulasi dampak agar jika ada ketidakvalidan data, tidak langsung berdampak pada akses layanan kesehatan pasien.
Fahira Idris juga mendorong adanya protokol nasional untuk kebijakan sosial berdampak luas seperti kebijakan Pemutakhiran Data PBI JKN. Setiap perubahan besar dalam program perlindungan sosial, terutama di sektor kesehatan, perlu dilengkapi rencana mitigasi risiko, pusat aduan yang responsif, serta koordinasi yang jelas antara kementerian terkait, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah.
โPembenahan data memang bagian dari perbaikan sistem, tetapi pelaksanaannya harus dijalankan dengan kehati-hatian agar warga miskin dan rentan tetap terlindungi hak kesehatannya,โ pungkas Fahira Idris. (***)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com


Komentar