RUZKA INDONESIA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tidak boleh ada penolakan terhadap pasien cuci darah yang masuk dalam kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedang tidak aktif.
Memang terjadi penyesuaian data PBI dari Kementerian Sosial yang mengakibatkan status sejumlah peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.
“Tapi sekarang sudah diubah dan kita harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono usai konferensi pers di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita Jakarta, Jumat (06/02/2026).
“Tidak boleh, tidak boleh menolak,” tegas Dante ketika ditanya mengenai potensi penolakan pasien dengan status BPJS Kesehatan yang nonaktif karena pembaruan data PBI tersebut.
Ia menjelaskan bahwa peserta yang statusnya nonaktif tapi memenuhi persyaratan untuk menjadi PBI dapat melakukan aktivitas kembali melalui Dinas Sosial setempat.
“Sudah mulai pengobatan lagi, kalau memang belum melakukan aktivasi mereka tinggal datang ke fasilitas kesehatan melakukan aktivasi lagi,” jelas Date.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menyampaikan bagi peserta BPJS Kesehatan yang harus melakukan cuci darah dengan status nonaktif akan segera diaktifkan kembali kepesertaannya.
“Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kita akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS,” pungkas Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar