RUZKA INDONESIA — Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkembang.
Awalnya diberitakan 2 hakim dan 1 juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok yang terjaring OTT bertambah 4 orang yakni dari anak perusahaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),l yakni PT KRB, salah satunya menjabat direktur.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim pada tadi malam, diamankan sejumlah 7 orang, tiga orang dari pihak PN Depok yakni Ketua PN, Wakil Ketua PN dan juru sita. Kemudian 4 orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya menjabat direktur,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (06/02/2026).
KPK menyebut pihak yang terkena OTT dari PN Depok ialah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Pihak yang diamankan saat ini masih diperiksa intensif.
“Pihak-pihak yang diamankan sampai dengan sore ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif,” terang Budi.
KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah. KPK belum mengungkap uang itu diberi oleh siapa dan ditujukan kepada siapa.
“Selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” tegasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono mengungkap tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ketiganya adalah Ketua PN, Wakil PN, dan juru sita.
“Info yang saya terima itu Wakil, Ketua, dan juru sita. Ada tiga orang,” jelasnya.
Adapun KPK melakukan OTT ini pada Kamis (05/02/2026) malam. OTT terkait dengan dugaan suap urus perkara sengekta lahan.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” pungkas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar