RUZKA INDONESIA — Jajaran Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial LS yang diduga dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 02 Februari 2026, sekitar pukul 02.40 WIB, bertempat di Kampung Kalisuren RT 003/002, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kronologis kejadian bermula pada pukul 00.30 WIB, saat Tim Opsnal Polsek Tajurhalang melaksanakan kegiatan observasi kewilayahan dan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Desa Kalisuren, dengan modus penjualan di area pemotongan ayam Kalisuren.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga memperjualbelikan obat keras. Sekira pukul 02.40 WIB, petugas mengamankan pelaku dan melakukan interogasi awal.
Pelaku mengaku bernama LS, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan tanpa izin.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tajurhalang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 (satu) buah tas selempang warna hitam
53 (lima puluh tiga) butir obat keras jenis Tramadol
53 (lima puluh tiga) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
Polsek Tajurhalang mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin edar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar