RUZKA INDONESIA – PDIP, PAN, PKB, dan Nasdem berbeda pendapat terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Perbedaan pendapat itu tampaknya berkaitan terhadap tafsir Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Putusan MK itu menegaskan, ambang batas 4 persen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan tidak berlaku untuk Pemilu 2029.
“Perbedaan tafsir itu seharusnya tidak perlu terjadi bila partai yang ada di DPR RI menanyakan langsung maksud dan operasional putusan tersebut. Dengan begitu, tak perlu banyak energi terbuang untuk menafsirkam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga di Jakarta kepada RUZKA INDONESIA, Sabtu (31/01/2026) pagi.
Jamil menyoroti soal ambang batas dengan melihat putusan MK itu dimaksudkan menghapus batas ambang parlemen, maka semua partai di DPR RI haruslah mengikutinya apa adanya. Tidak perlu ada kata “tapi” lagi untuk menafsirkannya.
“Namun bila yang dimaksudkan Putusan MK itu masih dimungkinkan adanya ambang batas parlemen, maka perlu diperjelas apakah di bawah 4 persen atau boleh di atas 4 persen. Dengan begitu, perdebatan di parlemen hanya tinggal berapa ambang batas parlemen yang dapat disepakati. Hanya saja, dalam menyepakati ambang batas parlemen haruslah memenuhi prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan,” jelasnya.
Prinsip itu dapat dipenuhi bila suara pemilih tidak banyak yang hangus. Hal ini harus diperhatikan agar dapat meningkatkan representasi rakyat di parlemen.
Dengan tidak banyaknya suara hangus, partai kecil memiliki kesempatan untuk duduk di Senayan. Hal ini akan memunculkan keberagaman ideologi dan pandangan di parlemen, sehingga dominasi partai besar dapat dikurangi.
“Kalau mengacu pada prinsip pemenuhan kedaulatan rakyat dan keadilan, maka kecil kemungkinan ambang batas yang dimaksud MK di atas 4 persen. Sebab, dengan ambang batas 4 persen saja jutaan suara menjadi hangus,” imbuhnya.
Jadi, lanjut Jamil, kemungkinan keputusan MK soal ambang batas 4 persen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, tampaknya hanya dua kemungkinan. Pertama ambang batas dihapus, dan kedua, ambang batas boleh tetap ada tapi di bawah 4 persen.
“Untuk memastikan mana dari dua kemungkinan itu, Komisi II DPR RI sebaiknya menanyakan atau berkonsultasi ke MK. Dengan begitu, DPR RI sudah patuh melaksanakan Putusan MK yang mengikat tersebut, tanpa menafsirkannya secara liar sesuai kepentingan masing-masing partai,” tandas Jamil (***)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com


Komentar