RUZKA INDONESIA — Rapat kerja Komisi C DPRD Kota Depok dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok serta PT BSA selalu perusahaan pengelolaan sampah di Kota Depok berlangsung Senin (26/01/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Hengky beserta jajarannya berserta Sekretatis DLHK Kota Depok, Reni dan Direktur PT BSA, Farliana Hijriana.
Rapat perdana terkait kerja sama pengelolaan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan PT BSA, Komisi C DPRD Kota Depok menyambut positif untuk menyelesaikan permasalahan persampahan di Kota Depok yg belum selesai, dan saat ini sudah diingatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk tidak membuang sampah di TPA Cipayung karena sudah Overload.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo melihat bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan keuangan daerah.
“Oleh karena itu, setiap kebijakan dan kerja sama di sektor ini harus dilaksanakan secara taat asas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) pengelolaan sampah antara Pemkot Depok dengan PT BSA sebelum libur nasional pada 24 Desember 2025, pihaknya menyampaikan keberatan dan catatan serius, karena proses penandatanganan MoU tersebut tidak didahului pembahasan dengan Komisi C DPRD Kota Depok dan dengan persetujuan DPRD Kota Depok.
Komisi C DPRD Depok sebagai leading sektor persampahan, baru pertama kali menggelar Rapat dengan DLHK Kota Depok dan PT BSA.
“Setelah diagendakan sebelumnya tidak bisa hadir, sangat menyayangkan dan kecewa berat, karena tidak dilibatkan sejak awal dalam kerjasama tersebut, memandang bahwa kerja sama pengelolaan sampah, adalah bersifat strategis, karena menyangkut layanan publik dasar,” ungkap Bambang Sutopo yang akrab disapa HBS.
Lanjut HBS, selain itu juga berpotensi membebani APBD, antara lain melalui skema pembayaran tipping fee untuk 1.000 ton per hari sekitar 250 juta per hari yang akan dikeluarkan dari dana APBD.
“Dan, juga melibatkan langsung pemanfaatan aset daerah, seperti fasilitas dan lahan pengelolaan sampah, seluas 1.600 m2 dan 600 m2 untuk pengolahan teknologi di lahan existing TPA Cipayung,” terangnya.
Hal ini, lanjutnya lagi akan menimbulkan konsekuensi jangka panjang, baik secara fiskal, hukum, maupun lingkungan, karena dalam MoU yang ditargetkan selama 5 tahun akan diperpanjang pengelolaannya oleh PT BSA selama 10 tahun.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang membebani APBD dan/atau menggunakan aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD,” papar HBS.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak dilibatkannya DPRD Kota Depok sejak awal merupakan bentuk pengabaian terhadap fungsi konstitusional DPRD dalam melakukan persetujuan dan pengawasan kebijakan strategis daerah, sekaligus berpotensi melemahkan legalitas kerja sama tersebut.
“Perlu ditegaskan, bahwa kami selaku anggota DPRD Kota Depok tidak menolak kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah, termasuk dengan PT BSA. Kami justru sejak awal di komisi C mendorong untuk melakukan inovasi dan kolaborasi menyelesaikan persoalan sampah di Kota Depok. Namun demikian, seluruh proses harus ditempuh sesuai mekanisme hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment),” tutur HBS.
Atas dasar itulah, HBS meminta Pemkot Depok untuk menahan melakukan penandatanganan kerjasama (PKS) ke tahap operasional sebelum seluruh aspek hukum dan fiskal diklarifikasi serta persetujuan DPRD Kota Depok yang diperoleh secara resmi.
Komisi C DPRD Kota Depok mendorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap MoU, termasuk skema pembiayaan, penggunaan aset daerah, jangka waktu kerja sama, dan dampak lingkungan.
Serta menegaskan bahwa setiap perjanjian lanjutan tanpa persetujuan DPRD Kota Depok berpotensi cacat hukum dan berisiko bagi keuangan daerah.
Menurut UU 23/2014 dan PP 28/2018, kerjasama dengan Swasta PT BSA dalam pengelolaan sampah yang menggunakan APBD, tanpa persetujuan DPRD, berpotensi cacat hukum administratif, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), temuan Aparat Penegak Hukum (APH), pelanggaran asas pengelolaan keuangan daerah, risiko pidana jabatan dan potensi gugatan publik.
“Kami tidak menolak kerja sama pengelolaan sampah, tetapi prosedurnya harus taat hukum. Kerja sama yang membebani APBD dan menggunakan aset daerah wajib mendapat persetujuan DPRD sejak awal. Tanpa itu, kebijakan menjadi lemah secara legal dan berisiko bagi daerah,” pungkas HBS. (***)
Jurnalis: Aris
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar