RUZKA INDONESIA – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan contoh nyata wajah industri nasional yang sesungguhnya, yakni industri yang bertumpu pada industri kecil dan menengah (IKM), ekonomi kreatif berbasis budaya, serta industri pendukung pariwisata. Hal itu ditegaskan Anggota Komite IV DPD RI Fahira Idris di sela Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di Yogyakarta, Senin (26/01/2026).
“Kita tahu bersama, Yogyakarta memiliki karakter industri yang sangat khas. Industri di daerah ini tidak bertumpu pada manufaktur skala besar, tetapi justru digerakkan oleh industri rakyat yang padat karya, kreatif, dan adaptif. Ini wajah nyata industri Indonesia yang sesungguhnya,” ujar Fahira Idris, Senin (26/01/2026).
Menurut Senator Jakarta ini, struktur industri DIY yang didominasi sentra batik, kerajinan perak dan kulit, kriya, kuliner, fesyen, hingga industri kreatif berbasis digital, menunjukkan bahwa pembangunan industri tidak selalu identik dengan pabrik besar, melainkan juga bertumpu pada kreativitas, budaya, dan keterlibatan masyarakat lokal.
Namun demikian, Fahira Idris menilai di balik potensi besar tersebut, sama seperti di banyak daerah lain, industri DIY juga menghadapi tantangan mulai dari proses transformasi UMKM agar naik kelas, ketersediaan bahan baku, hingga tekanan pasar global yang berdampak langsung pada industri berorientasi ekspor.
Dalam konteks revisi Undang-Undang Perindustrian, Fahira menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih adaptif terhadap keragaman struktur industri daerah. Menurutnya, regulasi yang terlalu seragam berpotensi tidak efektif jika diterapkan pada daerah dengan karakter industri seperti DIY.
“Menurut hemat saya, revisi UU Perindustrian harus lebih kontekstual dan tidak memaksakan satu model industri untuk semua daerah. Daerah seperti Yogyakarta justru membutuhkan afirmasi kebijakan agar IKM, ekonomi kreatif, dan industri berbasis budaya bisa tumbuh berkelanjutan dan berdaya saing,” lugasnya.
Fahira Idris juga menyoroti bahwa kebijakan lintas sektor, seperti pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dan dinamika sektor pariwisata, turut mempengaruhi keberlangsungan industri di hampir semua daerah di Indonesia, khususnya industri perhotelan, kuliner, dan usaha pendukung lainnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan industri tidak bisa dipisahkan dari kebijakan ekonomi secara menyeluruh.
Fahira berharap, masukan dari pemerintah daerah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan industri di DIY dapat memperkaya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perindustrian. Dengan demikian, perubahan UU ini benar-benar mampu memperkuat industri nasional, mendorong pemerataan pembangunan, serta memberikan ruang yang adil bagi industri kecil dan menengah di daerah.
“Yogyakarta memberikan pelajaran penting bahwa kekuatan industri nasional tidak hanya ada pada skala besar, tetapi pada ketahanan industri rakyat dan kreativitas rakyat daerah. Ini yang harus tercermin dalam UU Perindustrian ke depan,” tandas Fahira Idris yang juga pemerhati UMKM ini.
Seperti diketahui, dalam kunker dengan salah satu satu agendanya gelaran rapat kerja untuk menjaring pendapat ini, diikuti berbagai pemangku kepentingan mulai dari Kementerian Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, Kadin DI Yogyakarta, Asosiasi Pertekstilan, Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Badan Diklat Industri Yogyakarta, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Jaring pendapat ini bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan implementasi UU Perindustrian di daerah. (***)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com


Komentar