RUZKA INDONESIA — Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) menunjukkan sikap tegas menyikapi keluhan supir angkot yang kian terhimpit akibat bus dan elf yang masuk ke jalur perkotaan.
Dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Majalengka, Jumat (23/01/2026), wakil rakyat menegaskan perlunya tindakan cepat agar konflik trayek tidak terus berlarut.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Paguyuban Indonesia yang menaungi supir angkot. Mereka datang membawa keresahan yang sama: pendapatan terus merosot karena bus dan elf dinilai โmenyerobotโ penumpang di dalam kota.
Supir Angkot Merasa Dianaktirikan di Daerah Sendiri
Dihadapan Komisi III, para supir menyampaikan bahwa masuknya bus dan elf ke pusat kota telah mematikan ruang hidup angkot. Armada besar tersebut kerap mengambil penumpang jarak pendekโsegmen yang selama ini menjadi tumpuan utama angkot.
โKami merasa seperti dianaktirikan di rumah sendiri. Penumpang jarak dekat diambil bus dan elf, sementara angkot makin sepi,โ ujar salah satu perwakilan supir dalam audiensi.
Menurut mereka, kondisi ini tidak hanya memicu gesekan di lapangan, tetapi juga berdampak langsung pada ekonomi keluarga supir yang semakin tertekan.
Komisi III: Masalah Ini Tak Boleh Dibiarkan
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahuddin, menilai keluhan supir angkot sebagai persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan, DPRD berpihak pada penataan transportasi yang adil bagi semua moda.
โIni tidak boleh dibiarkan terus-menerus. Kalau dibiarkan, gesekan di lapangan bisa makin tajam. Kami mendorong Dishub segera mengambil langkah konkret,โ kata Iing.
Ia secara khusus menyoroti jalur Baribis yang dinilai seharusnya steril dari bus dan elf. Menurutnya, ketegasan aturan menjadi kunci untuk melindungi angkot sebagai transportasi rakyat.
DPRD Dorong Pengalihan Jalur dan Penguatan Terminal
Dalam audiensi tersebut, Komisi III mendorong dua langkah utama. Pertama, bus dan elf diminta tidak lagi masuk ke wilayah kota dan dialihkan ke jalur alternatif seperti KadipatenโJatiwangi atau CigasongโCikijing. Kedua, penguatan kembali fungsi terminal sebagai simpul transportasi.
Skema ini diharapkan menciptakan pembagian peran yang lebih adil: angkot mengantar penumpang dari kawasan pemukiman ke terminal, sementara bus dan elf melayani perjalanan antarkota dari terminal.
Dishub Akui Ada Kendala Kewenangan
Menanggapi desakan DPRD, Dinas Perhubungan Majalengka mengakui adanya kendala regulasi, khususnya untuk armada bus yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski begitu, Dishub berjanji akan mengambil langkah jangka pendek.
Beberapa upaya yang disiapkan antara lain penerbitan surat teguran keras bagi bus yang menaikkan penumpang di sembarang tempat, pembatasan titik naik-turun penumpang hanya di terminal atau halte resmi, serta koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi.
Selain itu, Dishub juga menyampaikan rencana melanjutkan renovasi Terminal Cipaku dan Terminal Cikijing sebagai bagian dari pembenahan ekosistem transportasi.
DPRD Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Supir
Komisi III DPRD Majalengka memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada solusi nyata di lapangan. Menurut H. Iing, inti tuntutan supir angkot sangat sederhana: keadilan dalam mencari nafkah.
โAngkot hanya ingin pembagian rezeki yang adil. Angkot mengantar ke terminal, bus dan elf mengambil dari sana. Itu yang akan kami perjuangkan,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar