RUZKA INDONESIA — Aktivitas pembangunan konstruksi permanen menggunakan tiang pancang (spun pile) untuk pembangunan jogging track melayang melanggar aturan dan tanpa izin di area badan air Situ 7 Muara (Situ Bojongsari), Kecamatan Sawangan, Kota Depok, terpantau masih berlangsung masif hingga Jumat (23/01/2026). Tiang-tiang beton ditancap kedalam air Situ 7 Muara.
Pembangunan tanpa izin Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) terus berjalan meski telah dilayangkan surat peringatan keras terkait pelanggaran zonasi di area tersebut.
Informasi yang diperoleh pengerjaan pembangunan tersebut diduga dilaksanakan oleh PT Pakuan selaku pengembang Perumahan Shila at Sawangan.
Diduga juga pembangunan jogging track melayang di Situ 7 Muara juga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (23/01/2026) siang, sejumlah alat berat terlihat masih beroperasi menanamkan paku bumi beton ke dalam area tergenang (badan air).
Padahal, area tersebut tercatat sebagai Aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kode Barang 01.01.07.02.01.
Perwakilan Forum Warga Peduli Lingkungan Situ 7 Muara, Fajar, mengungkapkan keheranannya atas situasi ini. Menurutnya, terdapat kesenjangan yang mencolok antara instruksi pemerintah pusat dengan realita di lapangan.
“Secara administrasi, BBWS Ciliwung Cisadane sudah mengeluarkan Surat Teguran Pertama sejak 27 Oktober 2025. Isinya jelas, kegiatan di badan air tidak diperkenankan dan diminta bongkar. Tapi faktanya, pekerjaan justru dikebut seolah tidak ada masalah,” ungkap Fajar.
Kronologi dan Kejanggalan Izin
Fajar memaparkan, polemik ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi pengembang dengan eksekusi fisik. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Tahun 2024, izin yang diberikan adalah untuk “Pemanfaatan Area Sempadan”.
Dalam tata ruang, sempadan didefinisikan sebagai area daratan penyangga di tepian situ. Namun, konstruksi jogging track yang sedang dibangun justru menggunakan struktur tiang beton permanen yang menancap di dalam badan air (area basah), yang berpotensi mengurangi volume tampungan air situ.
“Kami memiliki bukti dokumen Peta Garis Sempadan. Konstruksi tiang ini berada di dalam Garis Merah (batas air), bukan di area sempadan. Ini yang kami sebut dugaan okupasi aset negara,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 2 Januari 2026, telah dilakukan Peninjauan Lapangan Bersama (Joint Survey) yang dihadiri pihak BBWS Ciliwung Cisadane, Pemkot Depok, dan pihak pengembang. Kendati semua pihak telah melihat kondisi lapangan, belum ada tindakan penghentian paksa atau penyegelan hingga saat ini.
Informasi terakhir yang diterima warga, pihak BBWS Ciliwung Cisadane tengah memproses penerbitan Surat Teguran Kedua. Namun, warga menilai langkah administratif tersebut kalah cepat dengan progres konstruksi di lapangan.
Krisis Situ Jabodetabek
Kasus dugaan okupasi Situ 7 Muara ini mencuat di tengah sorotan tajam pemerintah pusat terkait krisis tata ruang di Jabodetabek.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, baru-baru ini mengungkap data bahwa dari 1.000 situ yang dulunya ada di Jabodetabek, kini hanya tersisa sekitar 200 situ akibat alih fungsi lahan yang tak terkendali.
“Kami berharap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Kang Dedi Mulyadi, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Pemkot Depok dapat turun langsung melakukan penghentian pembangunan serta membongkarnya dan mengalihkan fugsi situ. Jangan sampai salah satu dari 200 situ terakhir ini hilang atau berubah fungsi menjadi bangunan beton permanen atas nama penataan yang salah kaprah,” imbuh Fajar.
Warga mendesak agar aktivitas konstruksi dihentikan sementara (status quo) hingga ada kejelasan batas hukum dan transparansi hasil survei lapangan demi menyelamatkan fungsi konservasi Situ 7 Muara.
Selain itu, meminta aparatur Pemkot Depok dari lurah, camat hingga Dinas PUPR jangan tutup mata dengan mendiamkan pembangunan yang merusak lingkungan dan aliran air di Situ 7 Muara.
Pembangunan jogging track melayang tanpa izin yang sedang berlangsung di Situ 7 Muara itu jelas mengangkangi kewibawaan Pemkot Depok. Menyusul juga banyaknya pembangunan perumahan dan tempat usaha tanpa IMB dibiarkan marak di Kota Depok
Lapor Kang Dedi Mulyadi, Menteri PU dan Wali Kota Depok, mohon atensinya jangan sampai badan air Situ 7 Muara ini di penuhi struktur permanen sebelum aturan benar-benar ditegakan. (***)
Jurnalis: Fajar S.A Noerman
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar
Mantap