RUZKA INDONESIA; JAKARTA — Polemik yang sempat menyeret seorang guru honorer di Jambi ke ranah hukum akhirnya menemui titik terang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan apresiasi atas keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menghentikan penyidikan kasus guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, terkait insiden penertiban rambut siswa.
Langkah tersebut dinilai sebagai wujud nyata penerapan restorative justice dalam dunia pendidikan—pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan keberlanjutan proses belajar-mengajar, alih-alih semata-mata hukuman.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus. Mulai dari kepolisian, dinas pendidikan, hingga unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikdasmen di wilayah Jambi.
“Alhamdulillah, masalah Ibu Guru Tri Wulansari sudah diselesaikan dan penyidikannya dihentikan. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah membantu sehingga persoalan ini bisa dituntaskan dengan baik,” ujar Menteri Mu’ti di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut Menteri Mu’ti, penyelesaian ini sejalan dengan komitmen Kemendikdasmen dan Polri untuk menjadikan restorative justice sebagai pendekatan utama dalam menangani persoalan yang melibatkan dunia pendidikan. Fokusnya bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan hubungan, perlindungan anak, serta menjaga iklim belajar yang kondusif.
Menteri Mu’ti pun berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan. Salah satu kuncinya adalah memperkuat komunikasi dan kerja sama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mendidik anak.
“Disiplin di sekolah harus tetap dijalankan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, dan menjunjung profesionalisme guru. Di sisi lain, dukungan dan keterlibatan orang tua sangat penting agar setiap persoalan bisa diselesaikan secara dialogis,” tegas Menteri Mu’ti.
Sejalan dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memastikan perkara yang menjerat Tri Wulansari akan dihentikan. Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menjelaskan, pihaknya menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, proses hukum yang dijalani dinilai memberatkan guru honorer tersebut, yang harus bolak-balik menempuh jarak sekitar 80 kilometer ke Polres Muaro Jambi.
“Komisi III DPR meminta agar perkara ini dihentikan karena tidak ditemukan niat jahat dalam tindakan yang dilakukan,” ujar Hinca.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung menegaskan komitmennya. “Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, akan kami hentikan,” kata Burhanuddin.
Kasus ini bermula dari penertiban rambut siswa pada 2025. Tri Wulansari mendapati beberapa siswa dengan rambut diwarnai dan melakukan pemotongan sesuai aturan sekolah. Salah satu siswa disebut melawan dan mengucapkan kata-kata tidak pantas, yang memicu reaksi spontan dari sang guru. Meski tidak menimbulkan luka dan proses belajar tetap berjalan, peristiwa itu berujung laporan orang tua ke polisi.
Kini, dengan dihentikannya proses hukum, kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bersama. Dunia pendidikan, kata banyak pihak, membutuhkan ruang dialog, empati, dan penyelesaian yang adil—agar guru bisa mendidik dengan tenang dan murid belajar dalam suasana aman serta bermartabat.
(Kemendikdasmen/Antara)
Editor: Endro Yuwanto


Komentar