Keceriaan sejumlah pekerja Omah Simbah Resto Depok saat menerima kartu BPU BPJS Ketenagakerjaan Depok. (Foto: Djoni Satria/ Ruzka Indonesia)
RUZKA INDONESIA — Pagi menjelang siang, Senin, 22 Desember 2025, Omah Simbah Resto di kawasan Boulevard Grand Depok City, Depok, Jawa Barat belum seramai biasanya. Kursi-kursi kayu masih rapi, aroma masakan baru mulai menguar pelan dari dapur. Namun ada sesuatu yang berbeda. Di ruang makan yang biasanya dipenuhi tawa para pelanggan, hari itu terselip rasa haru—pelan, tapi terasa.
Tanggal itu bertepatan dengan Hari Ibu Nasional. Sebuah hari yang lazim dirayakan dengan bunga, ucapan, dan kenangan. Di Omah Simbah Resto, Hari Ibu dimaknai dengan cara lain: memberi rasa aman kepada para pekerjanya.
Pasangan pemilik resto, Ois Sriyani (43) dan Diyono (44) berdiri di depan para karyawan mereka. Tidak ada panggung tinggi, tidak ada jarak formal. Hanya satu per satu kartu BPJS Ketenagakerjaan Depok yang diserahkan—55 kartu jaminan sosial untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)—kepada mereka yang selama ini bekerja di balik dapur, meja kasir, dan area pelayanan.
“Kami ingin karyawan di sini bekerja tanpa rasa cemas. Mereka datang setiap hari, memasak, melayani, membersihkan—itu semua adalah kerja yang punya risiko,” kata Ois Sriyani, suaranya lembut, kepada Ruzka Indonesia, Senin (22/12/2025).
“Sebagai ibu, saya paham betul artinya rasa aman. Kalau mereka terlindungi, mereka bisa pulang ke rumah dengan tenang.”
Bagi Ois, keputusan mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan Depok bukan sekadar kepatuhan administratif. Ia lahir dari pengalaman hidup, dari kesadaran bahwa pekerja sektor informal sering kali berjalan sendirian saat musibah datang.
“Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai pengusaha. Karena kami tahu rasanya hidup tanpa pegangan. Jadi kalau negara sudah menyediakan perlindungan, kenapa tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama,” tambahnya.
Peran Sunyi Agen Perisai
Di antara para tamu yang hadir, terlihat Ahmad Jafar Sidik, Ketua Himpunan Wadah Perisai Jawa Barat (Hiwapraja) bersama para Agen Perisai Depok. Mereka bukan wajah yang sering muncul di baliho atau iklan, tetapi merekalah yang setiap hari mendatangi pasar, warung, bengkel, dan rumah makan—menjelaskan arti perlindungan sosial kepada mereka yang jarang tersentuh sistem.
“Pekerja BPU itu tulang punggung kota. Mereka hidup dari kerja harian, tanpa kontrak panjang, tanpa jaminan. Kalau satu hari saja tidak bisa bekerja, dampaknya langsung terasa ke dapur rumah,” ujar Jafar.
“Karena itu, ketika pelaku usaha seperti Omah Simbah Resto mau terlibat aktif, ini bukan peristiwa kecil. Ini contoh praktik baik perlindungan sosial di tingkat paling dasar.”
Jafar menegaskan, Hari Ibu 22 Desember memberi makna simbolik yang kuat. Perlindungan sosial, menurutnya, adalah bentuk keibuan negara—hadir ketika warga paling membutuhkan.
“Negara tidak selalu hadir lewat gedung besar. Kadang ia hadir lewat satu kartu kecil yang memberi kepastian saat hidup tiba-tiba goyah,” katanya.
Negara Hadir di Meja Resto

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Depok)
Dari sisi institusi, Novarina Azli, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, melihat peristiwa ini sebagai potret ideal kolaborasi. Bukan hanya antara lembaga negara dan agen, tetapi juga dengan pelaku usaha.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk semua yang bekerja, termasuk mereka yang selama ini berada di sektor informal. Perlindungan ini bukan hak segelintir orang, melainkan hak seluruh pekerja,” tutur Novarina Azli.
“Apa yang dilakukan Omah Simbah Resto yang berdiri sejak 2019, hari ini menunjukkan bahwa kesadaran sosial bisa tumbuh dari mana saja—bahkan dari usaha keluarga.”
Novarina menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, yang sering kali menjadi pukulan terberat bagi keluarga pekerja BPU.
“Satu kecelakaan kerja bisa memutus sumber penghasilan keluarga. Di situlah jaminan sosial bekerja: menjaga agar musibah tidak berubah menjadi kemiskinan struktural,” ujarnya.

Ketua Hiwapraja (Himpunan Wadah Perisai Jawa Barat), Ahmad Jafar Sidik saat memberikan pemaparan manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Djoni Satria/Ruzka Indonesia)
Kartu Kecil, Arti Besar
Di antara 55 penerima kartu itu, Destiya Zahra (19) seorang karyawan resto, menatap kartu BPJS Ketenagakerjaan di tangannya. Matanya berbinar, bukan karena euforia, tetapi karena rasa lega.
“Saya sudah lama bekerja di sini. Ini bentuk jaring pengaman jika terjadi risiko kerja atau kemungkinan musibah. Sebelumya yang kami miliki hanyalah harapan agar semua tetap berjalan baik, terima kasih pada pimpinan Omah Simbah Resto yang membayarkan jaminan sosial BPU BPJS Ketenagakerjaan tanpa memotong gaji kami setiap bulannya, katanya pelan.
“Sekarang rasanya berbeda. Ada perlindungan. Ada yang mikirin kami.”
Bagi Destiya, kartu itu adalah bukti bahwa kerja kerasnya diakui—bukan hanya oleh pemilik resto, tetapi juga oleh negara.

Ois Sriyani, pemilik Omah Simbah Resto Depok mengikutkansertakan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 55 pekerjanya. (Foto: Djoni Satria/ Ruzka Indonesia)
Omah Simbah, Rumah Perlindungan
Nama Omah Simbah berarti rumah nenek—tempat pulang, tempat berlindung. Di Hari Ibu Nasional, makna itu menemukan wujudnya. Perlindungan sosial tidak lagi abstrak, tidak berhenti pada regulasi, tetapi hadir nyata di ruang makan sebuah resto sederhana di Depok.
Di kota yang terus bergerak cepat, Omah Simbah Resto memilih berhenti sejenak. Bukan untuk beristirahat, melainkan untuk memastikan para pekerjanya tidak berjalan sendirian.
Dan di sanalah, jaminan sosial menemukan bentuk paling manusiawinya: rasa aman yang dibagikan, tanpa suara besar, tanpa sorotan berlebihan—namun berdampak panjang bagi kehidupan para pekerja. (***)
Penulis: Oleh Djoni Satria/ Wartawan Senior


Komentar