Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dalam konpersi pers di Polres Majalengka. (Foto: Dok Eko Widiantoro)
RUZKA INDONESIA — Aksi kejahatan dengan modus lama kembali memakan korban. Seorang santri menjadi korban pembegalan di Jalan Nangerang–Pasanggrahan, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa BaratBarat (Jabar).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi, 18 November 2025. Saat itu, korban melaju seorang diri dengan sepeda motor. Suasana jalan masih lengang, tanpa tanda-tanda akan terjadi tindak kriminal.
Di tengah perjalanan, dua orang tak dikenal menghentikan korban. Dengan sikap tenang dan penuh kepura-puraan, pelaku meminta bantuan. Mereka mengaku hendak menitipkan uang kepada seorang ustad yang dikenal korban.
Modus tersebut berhasil membuat korban lengah. Apalagi, korban dikenal sebagai santri yang dipercaya dan tak menaruh curiga. Ia pun mengikuti permintaan pelaku hingga masuk ke jalan yang semakin sepi.
Namun ketenangan itu seketika berubah mencekam. Di tengah perjalanan, para pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motor korban secara paksa. Tanpa memberi kesempatan melawan, motor korban langsung dirampas.
Dalam hitungan detik, pelaku tancap gas dan meninggalkan korban terpaku di tengah jalan, diliputi rasa syok dan ketakutan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Majalengka. Polisi bergerak cepat dengan menghimpun keterangan saksi serta menelusuri berbagai petunjuk, termasuk rekaman CCTV.
Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Dua pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Sukabumi pada Jumat malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.45 WIB.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengatakan, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial UG (43) dan PN (42), warga Kabupaten Sukabumi.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain sepeda motor hasil kejahatan, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, kunci kontak, serta rekaman CCTV,” ujar AKBP Willy Andrian, Kamis (18/12/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di jalan yang sepi.
“Jika bertemu orang yang tidak dikenal atau mencurigakan, segera laporkan ke polsek terdekat. Jangan ragu, polisi siap 24 jam membantu masyarakat,” tegas Willy.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan langkah preventif guna menjaga keamanan dan memastikan setiap laporan warga ditangani secara cepat dan profesional. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah


Komentar