Nasional
Beranda » Berita » Modus Titip Uang ke Ustad, Santri di Majalengka Jadi Korban Begal, Pelaku Ditangkap di Sukabumi

Modus Titip Uang ke Ustad, Santri di Majalengka Jadi Korban Begal, Pelaku Ditangkap di Sukabumi

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dalam konpersi pers di Polres Majalengka. (Foto: Dok Eko Widiantoro)

RUZKA INDONESIA — Aksi kejahatan dengan modus lama kembali memakan korban. Seorang santri menjadi korban pembegalan di Jalan Nangerang–Pasanggrahan, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa BaratBarat (Jabar).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi, 18 November 2025. Saat itu, korban melaju seorang diri dengan sepeda motor. Suasana jalan masih lengang, tanpa tanda-tanda akan terjadi tindak kriminal.

Di tengah perjalanan, dua orang tak dikenal menghentikan korban. Dengan sikap tenang dan penuh kepura-puraan, pelaku meminta bantuan. Mereka mengaku hendak menitipkan uang kepada seorang ustad yang dikenal korban.

Modus tersebut berhasil membuat korban lengah. Apalagi, korban dikenal sebagai santri yang dipercaya dan tak menaruh curiga. Ia pun mengikuti permintaan pelaku hingga masuk ke jalan yang semakin sepi.

Kemendagri Pertanyakan Dukungan Anggaran Kepala Daerah Terkait Kegiatan PWI, Wartawan Depok: Senyumin Aja

Namun ketenangan itu seketika berubah mencekam. Di tengah perjalanan, para pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motor korban secara paksa. Tanpa memberi kesempatan melawan, motor korban langsung dirampas.

Dalam hitungan detik, pelaku tancap gas dan meninggalkan korban terpaku di tengah jalan, diliputi rasa syok dan ketakutan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Majalengka. Polisi bergerak cepat dengan menghimpun keterangan saksi serta menelusuri berbagai petunjuk, termasuk rekaman CCTV.

Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Dua pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Sukabumi pada Jumat malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.45 WIB.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengatakan, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial UG (43) dan PN (42), warga Kabupaten Sukabumi.

Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Gelar Jumling

“Barang bukti yang kami amankan antara lain sepeda motor hasil kejahatan, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, kunci kontak, serta rekaman CCTV,” ujar AKBP Willy Andrian, Kamis (18/12/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di jalan yang sepi.

“Jika bertemu orang yang tidak dikenal atau mencurigakan, segera laporkan ke polsek terdekat. Jangan ragu, polisi siap 24 jam membantu masyarakat,” tegas Willy.

Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan langkah preventif guna menjaga keamanan dan memastikan setiap laporan warga ditangani secara cepat dan profesional. (***)

Terminal Cipaku Mangkrak, Ketua Komisi III DPRD Majalengka Nilai Proyek Infrastruktur Salah Arah

Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom