
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Yayasan Islamic Development Network (IDN) melalui Penasihat Hukumnya, Abdul Salim, memberikan klarifikasi resmi dan tegas untuk menepis tuduhan yang beredar di media sosial yang menyebut IDN Boarding School, Kabupaten Bogor sebagai sekolah ilegal dan tidak memiliki izin.
Salim, menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan sangat merugikan citra lembaga pendidikan tersebut.
IDN memiliki legalitas lengkap dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan menjalankan kerja sama pendidikan resmi untuk program kejuruan.
Salim, menjelaskan bahwa polemik ini sebenarnya bermula dari kasus internal mengenai pelanggaran tata tertib berat yang dilakukan oleh salah seorang santri di IDN Boarding School.
Pelanggaran tersebut tergolong serius, mencakup: Merokok berulang kali, Melakukan chat dengan perempuan (pacaran), Mengakses situs pornografi.
"Aturan sudah jelas sejak awal. Tidak boleh merokok, tidak boleh pacaran, dan jika dilakukan lebih dari dua kali termasuk pelanggaran berat," tegas Salim dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: FMIPA UI Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Edukasi Diabetes ke Warga di Kecamatan Cimanggis Depok
Pelanggaran ini terdeteksi melalui sistem aplikasi monitoring keamanan digital siswa yang diterapkan IDN.
Puncak pelanggaran kembali terjadi dalam program Backpacker PKL ke 11 negara, termasuk saat pelaksanaan ibadah umroh. Siswa tersebut kedapatan merokok di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Atas dasar pelanggaran berulang yang sangat berat, santri tersebut dijatuhi SP3 dan dikeluarkan (Drop Out) dari program kepesantrenan, namun tidak dari program SMK. IDN tetap berkomitmen memberikan hak pendidikan siswa tersebut, seperti rapor, ujian susulan, dan memfasilitasi program PKL.
Dalam konferensi pers, Salim membantah keras tuduhan ilegal. Ia memaparkan bukti legalitas IDN: "SMK IDN punya izin resmi, ditandatangani di Bandung, Kami juga memiliki izin prinsip sejak 2019 dari Pemprov Jawa Barat".
Untuk jurusan TKJ, IDN bekerja sama dengan Madinatul Qur’an yang telah memiliki izin resmi.
"Kalau IDN ilegal, tentu alumni kami akan bermasalah masuk perguruan tinggi atau mencari kerja. Faktanya tidak pernah ada masalah," tambahnya.
Baca juga: Depok Gelar Edukasi HAM dan Dorong Terciptanya Lingkungan Sekolah yang Aman dan Bebas Perudungan
Salim, menjelaskan bahwa setelah sanksi dijatuhkan, wali murid sempat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor perkara 344 Dts 2025, namun gugatan tersebut dicabut sepihak tanpa alasan jelas.
Persoalan kemudian bergeser drastis ketika wali murid bersama pengacaranya membuat konten Instagram yang menuding IDN sebagai sekolah ilegal.
Merasa dirugikan, pihak IDN telah melaporkan unggahan tersebut ke Polres Bogor pada 24 September 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Jo. 45A ayat 4 UU No. 1 Tahun 2024 tentang penyebaran berita bohong.
Atas permintaan IDN, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan memfasilitasi mediasi. Dalam proses ini, IDN menyetujui permintaan wali murid agar status siswa dikembalikan dan diberikan kesempatan ujian susulan sebagai bentuk itikad baik lembaga. Namun, permintaan sejumlah uang yang juga diajukan oleh orang tua santri masih menjadi pembahasan.
Salim, juga melayangkan kritik terhadap media online yang menerbitkan berita hanya berdasarkan keterangan pihak penggugat tanpa menghubungi IDN untuk klarifikasi, sehingga tuduhan sekolah ilegal menyebar tanpa konfirmasi.
"Kami sangat kecewa. Media seharusnya mengedepankan profesionalisme dan keberimbangan. Tuduhan sekolah ilegal itu menyebar tanpa konfirmasi kepada kami," pungkas Salim. (***)
Jurnalis: Dwi Retno

