Bisnis
Beranda » Berita » Cegah Penggunaan Air Tanah, PT Tirta Asasta Depok akan Kembangkan Layanan Air Perpipaan

Cegah Penggunaan Air Tanah, PT Tirta Asasta Depok akan Kembangkan Layanan Air Perpipaan

PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) menggelar seminar Edukasi Lingkungan dan Pajak Air Tanah di Margo Hotel, Kota Depok, Senin (30/06/2025). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) menggelar seminar Edukasi Lingkungan dan Pajak Air Tanah di Margo Hotel, Kota Depok, Senin (30/06/2025). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Guna mencegah penggunaan air tanah berlebihan, perushaan daerah air minum, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) mengimbau kepada warga dan pelaku usaha untuk menggunakan air perpipaan.

“Di kegiatan ini kami juga melibatkan calon pelanggan. Diharapkan dengan adanya kegiatan para pelanggan dan calon pelanggan yang sebelumnya menggunakan air tanah beralih memakai air perpipaan,” jelas Direktur Utama (Dirut) PT Tirta Asasta Depok, M Olik Abdul Holik saat kegiatan seminar Edukasi Lingkungan dan Pajak Air Tanah di Margo Hotel, Kota Depok, Senin (30/06/2025).

Lanjut Olik, dengan menggunakan air perpipaan, berarti mereka mewariskan air tanah untuk generasi berikutnya.

Baca juga: Atasi Kemacetan, Depok akan Segera Bangun Flyover Juanda-Margonda

Sementara itu Direktur Operasional PT Tirta Asasta Depok, Sudirman mengatakan, seminar ini bertajuk “Menjaga Lingkungan Bersama untuk Kota Depok Maju”, seminar ini digelar sebagai bentuk komitmen PT Tirta Asasta Depok terhadap pelestarian lingkungan dan edukasi publik.

Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Inovasi Paling Mind-Blowing dengan Keripik Kentang Asli Pertama di Indonesia

Seminar ini, menjadi ruang dialog penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan air tanah dan pembangunan kota yang berkelanjutan.

PT Tirta Asasta Depok juga akan terus mengembangkan cakupan layanan air perpipaan yang saat ini masih 22,58 persen.

Baca juga: Citra Calon Kuat Jadi Sekda Depok, Terbukti Sukses Nakhodai Dinas PUPR

“Kami juga mengedukasi masyarakat mengenai berbagai keuntungan menggunakan air perpipaan, seperti kualitas air yang telah memenuhi standar Permenkes No. 2 Tahun 2023, tidak memerlukan listrik tambahan untuk pompa, serta lebih aman dari pencemaran sumur,” ungkap Sudirman.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Depok, Fitriawan menambahkan, saat ini data 80 persen warga Kota Depok masih bergantung pada air tanah, sementara aksesnya semakin sulit.

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

“Krisis kuantitas dan kualitas air tanah kini menjadi isu mendesak di Kota Depok. Jika tidak segera ditangani, air tanah dapat menjadi komoditas langka dalam waktu dekat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk mulai beralih ke air perpipaan,” jelasnya.

Baca juga: Depok Gelar Kejuaraan Panahan Tiga Pillar Archery, Diikuti 150 Klub

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Harni Sulistyowati menjelaskan aka nada dampak buruk jika eksploitasi air tanah dilakukan secara berlebihan.

“Termasuk penurunan muka tanah, pencemaran, intrusi air laut, hingga penipisan cadangan air tanah yang semakin mengancam kawasan perkotaan,” ungkap Harni.

Penyelidik Bumi Muda dari Balai Konservasi Air Tanah Kementerian ESDM, Janner Rahmat Sudianto memaparkan, Kota Depok berada dalam zona imbuhan Cekungan Air Tanah (CAT) Jakarta yang sangat strategis.

Memperluas Manfaat Program TJSL dengan Meningkatkan Kualitas Kesehatan dan Gizi di Indonesia

Baca juga: JQH NU Depok Jadi Tim Seleksi MTQ Nasional Kontingen Universitas Gunadarma

“Dalam pemantauan tahunan, telah terdeteksi tren penurunan kualitas dan kuantitas air tanah di berbagai titik. Melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, kini pengambilan air tanah di zona imbuhan dibatasi maksimal 25 meter kubik per hari, dengan prinsip konservasi yang disebut zero delta Q,” paparnya.

Soal tata kelola dan perpajakan, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menjelaskan, hanya 68 dari 153 titik sumur yang memiliki izin aktif hingga Juni 2025.

“Tanpa izin, pajak air tanah (PAT) tidak dapat dipungut, dan ini menjadi kerugian daerah serta ancaman bagi keberlanjutan sumber daya air, pelaku usaha wajib segera mengurus izin sebelum batas waktu Maret 2026 sesuai Permen ESDM terbaru,” pungkas Wahid. (***)

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

03

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

04

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

05

Depok Bebas Kabel Udara, Kali Ini Jalan Serua Diterbitkan

06

Awak Media Apresiasi Dedikasi Kepolisian Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Garut

07

Indosat Konektivitaskan ‘Lidah Menari-nari’ Dapoerinduu, Sajikan Brownies Sehat Bercitarasa Cokelat Keju

Sorotan






Kolom