Nasional
Beranda ยป Berita ยป Senator Apresiasi Pemkab Serang yang Ajukan Surat Penutupan Pabrik Miras

Senator Apresiasi Pemkab Serang yang Ajukan Surat Penutupan Pabrik Miras

Pabrik minuman keras (miras) yang berlokasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Pabrik minuman keras (miras) yang berlokasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA โ€” Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera mengajukan surat penutupan pabrik minuman keras (miras) di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ke kementerian. Pengajuan surat penutupan pabrik minuman keras akan ditujukan ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mendukung dan menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemkab Serang menindaklanjuti aspirasi masyarakat Banten khususnya Kabupaten Serang yang resah atas berdirinya pabrik miras di wilayah mereka.

โ€œSaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Serang yang sangat responsif menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ini adalah langkah yang sangat tepat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Kabupaten Serang. Apresiasi juga kepada masyarakat Serang terutama para alim ulama dan tokoh masyarakat yang telah bersuara mengenai hal ini. Saya berharap upaya ini membuahkan hasil yang baik bagi masyarakat Serang,โ€ ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (25/9).

Menurut Fahira Idris, respons cepat dan tepat dari Pemkab Serang menunjukkan keseriusan dan kepedulian Bupati dan jajarannya terhadap aspirasi masyarakat. Ini adalah contoh konkret bagaimana pemerintah daerah merespons keluhan masyarakat dengan langkah konkret. Belum adanya regulasi setingkat undang-undang yang mengatur produksi, distribusi dan konsumsi miras di Indonesia menjadikan pemerintah daerah sebagai garda terdepan untuk melindungi warga di daerahnya dari pengaruh buruk miras.

โ€œSebagai pelaksana kebijakan di lapangan, pemerintah daerah adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan situasi sosial masyarakatnya. Di banyak kasus, pemerintah daerah yang menjadi benteng pertama dalam menjaga masyarakat dari bahaya miras, sekaligus harus berinovasi dan mencari celah hukum untuk mengambil tindakan, meski kewenangan mereka sering terbatas,โ€ pungkas Fahira Idris. (***)

PKS dan Idris Berdamai dengan Wali Kota Depok Supian Suri, Difasilitasi Pradi Supriatna

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom