RUZKA INDONESIA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok tetap berkomitmen memberikan perhatian terhadap pemenuhan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Walaupun program Universal Health Coverage (UHC) tidak lagi diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada tahun 2026 (non UHC), layanan kesehatan khususnya untuk warga tak mampu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziatiwati menjelaskan, saat program UHC masih berjalan, tercatat sebanyak 560.954 jiwa menerima bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah.
Dengan sudah tidak diberlakukan kembali program tersebut, saat ini Pemkot Depok menyiapkan program Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang menyasar 452.053 orang.
“Data tersebut sesuai dengan desil 1 sampai desil 5, karena sasarannya berdasarkan kategori masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima bantuan,” jelas Mary dalam keterangan yang diterima, Ahad (11/01/2025).
Menurut Mary, terdapat sekitar 108.900 jiwa yang tidak lagi masuk dalam sasaran penerima manfaat jaminan kesehatan dari pemerintah.
“Artinya, masyarakat yang tidak masuk sasaran penerima manfaat tersebut didorong mengikuti program BPJS Kesehatan secara mandiri dengan besaran iuran Rp35 ribu per bulan sesuai ketentuan kelas III,” jelasnya.
Dia menegaskan, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran serta menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan di Kota Depok.
“Pemkot Depok tetap berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi warga miskin dan rentan, melalui skema jaminan kesehatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” terang Mary.
Dengan skema tersebut, Pemkot Depok memastikan bahwa tidak adanya program UHC tidak serta-merta menghilangkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
“Tetapi, digantikan dengan mekanisme jaminan kesehatan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Jarapannya, masyarakat yang menerima bantuan kesehatan tepat sasaran dan sesuai kriteria penerima bantuan,” pungkas Mary. (***)
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar