
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Kepala Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Cikaraha, Perhutani Jawa Barat (Jabar), Toto Sucipto, buka suara soal isu yang menyebut kantornya kerap menjual kayu secara ilegal. Toto menegaskan tuduhan itu tidak benar dan tidak punya dasar.
Isu tersebut awalnya muncul dari unggahan akun Facebook @SireumAteul yang menuding adanya transaksi kayu tanpa dokumen resmi di TPK Cikaraha.
Tak lama setelah viral, unggahan itu hilang. Salah satu warga berinisial RH juga menyampaikan klaim serupa.
Tim media kemudian mendatangi kantor TPK Cikaraha yang berada di jalur Tomo, Sumedang, pada Jumat (21/11/2025). Toto langsung menemui awak media dan memberikan klarifikasi.
"Semua Penjualan Tercatat, Nggak Ada Ilegal"
Toto menegaskan seluruh transaksi kayu di Perhutani sudah terintegrasi secara online dan tidak mungkin dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Baca juga: Binmas Polres Garut Beri Penyuluhan Anti-Bullying di SDN 1 Jayaraga
"Tidak mungkin kami menjual kayu secara nonformal atau ilegal. Sistemnya sudah invoice online, pembeli harus punya akun. Pembelian pun lewat Kantor Pemasaran di Cirebon," kata Toto.
Ia kemudian menjelaskan dua skema penjualan kayu di Perhutani: kontrak dan ritel.
Untuk kontrak, pembeli wajib menyetorkan deposit ke Kantor Pemasaran Perhutani Cirebon.
Untuk ritel, pihak TPK bisa membantu masyarakat membuat akun resmi agar transaksi tercatat sesuai aturan.
"Kadang ada masyarakat yang butuh kayu. Kalau stoknya ada, kami bantu buatkan akun supaya transaksinya sah," terang Toto.
Lanjut Toto, pihaknya terbuka terhadap pemeriksaan dan meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas faktanya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
