RUZKA INDONESIA; JAKARTA โ Serangan brutal menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) tak lama setelah menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (12/3/2026) malam.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, usai Andrie mengikuti podcast bertajuk โRemiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.โ Tanpa diduga, ia diserang dan mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, cairan berbahaya tersebut mengenai kedua tangan, wajah, dada, serta area mata korban. Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan ia mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengecam keras aksi tersebut. Ia menilai serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia (HAM).
โSerangan ini patut diduga sebagai bentuk intimidasi untuk membungkam suara kritis, khususnya pembela HAM,โ ujar Dimas dalam pernyataan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Menurut KontraS, tindakan kekerasan terhadap pembela HAM bertentangan dengan berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
KontraS mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku dan mengungkap motif di balik serangan tersebut. Mereka juga meminta jaminan perlindungan bagi para pembela HAM yang selama ini bekerja mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran hak warga negara.
โAparat kepolisian harus bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Penyiraman air keras merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan luka permanen bahkan mengancam nyawa,โ tegas Dimas.
Kasus ini kembali menyoroti risiko yang dihadapi aktivis dan pembela HAM dalam menjalankan tugasnya. Serangan air keras dikenal sebagai bentuk kekerasan yang berdampak panjang, baik secara fisik maupun psikologis bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian disebut telah memulai proses penyelidikan untuk memburu pelaku. Masyarakat sipil pun didorong untuk ikut mengawal penanganan perkara ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus menjadi alarm keras bagi perlindungan pembela HAM di Indonesia. Publik kini menanti komitmen nyata aparat dalam menegakkan hukum dan memastikan kekerasan serupa tidak kembali terulang.
(Siaran Pers KontraS)
Editor: Endro Yuwanto


Komentar