RUZKA INDONESIA — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Adapun Pemprov Jabar telah menetapkan besaran kenaikan UMK di Kota Depok sebesar 6,29 persen atau menjadi Rp 5.522.662. Adapun, ketetapan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Besaran kenaikan UMK tersebut sesuai rekomendasi Wali Kota Depok, Supian Suri sebesar 6,29 persen.
Atas keputusan tersebut, Forum Buruh Kota Depok menyatakan keberatan karena tidak sesuai rekomendasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Kami dari Forum Buruh Kota Depok menyatakan sikap bahwa Gubernur Jawa Barat, pembohong! Karena menghilangkan upah minimum sektoral Koat Depok 2026. Lawan, lawan, lawan!,” tegas Ketua Forum Buruh Depok (FBD), Wido Praktikno dalam video yang beredar, Senin (29/12/2025).
Menurut Wido, dalam rapat pleno pengupahan, Kota Depok, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK tahun 2026 sebesar 7,11 persen atau alpha 0,9 menjadi Rp 5.565.292.
Sedangkan buruh juga mengusulkan kenaikan UMSK tahun 2026 sebesar satu persen dari UMK Kota Depok tahun 2026 menjadi Rp 5.620.945. Adapun dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK tahun 2026 sebesar Rp 5.480.031
“Kami akan menyuarakan aspirasi terkait UMSK,” terang Wido.
Buruh meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan UMSK tahun 2026.
Pasalnya, penetapan itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan wali kota di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat dan kebutuhan pekerja di sektor unggulan. (***/Aris)
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar