Nasional
Beranda » Berita » Staf Khusus Menkomdigi Raline Shah: Orang Tua Agar Berhati-hati Narasi Menolak Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Staf Khusus Menkomdigi Raline Shah: Orang Tua Agar Berhati-hati Narasi Menolak Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Raline Shah. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Belakangan muncul narasi dari sekelompok kecil “proxy” yang menolak penguatan pelindungan anak di ruang digital.

Salah satunya adalah anggapan bahwa penundaan akses media sosial anak berarti membatasi literasi digital dan kebebasan berekspresi.

Padahal, faktanya tidak begitu. Anak tidak dilarang mengenal internet dan teknologi. Yang dilakukan adalah menunda akses ke platform berisiko tinggi, agar mereka lebih siap, aman, dan terlindungi.

Isu lain yang beredar juga menyangkut data pribadi anak. Justru, kebijakan ini hadir untuk memperkuat perlindungan data mereka dari potensi penyalahgunaan.

Menurut Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Raline Shah, dua minggu setelah diumumkan publik merespon aturan penundaan akses media sosial anak dengan sangat positif.

Polsek Pasirwangi Polres Garut Pantau Lahan Jagung Binaan di Garut

“Namun disaat yang sama kami mengajak orang tua dan anak-anak untuk tetap berhati-hati terhadap narasi yang mulai dibangun oleh platform melalui berbagai cara, bahkan melalui kelompok kecil “proxy” yang menolak penguatan pelindungan anak di ruang digital,” ujar Raline dalam video yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan dan Digital (Komdogi), Kamis (26/03/2026).

Lanjut Raline, pertama, narasi yang mempertentangkan literasi digital dengan penundaan akses anak. Padahal keduanya tidak saling bertentangan justru harus berjalan bersamaan.

“Mengajarkan anak tentang aturan lalu lintas tidak berarti harus memberikan kunci mobil ketika mereka belum siap. Begitu juga dengan ruang digital, anak tidak dilarang mengenal intenet atau teknologi, yang kita lakukan adalah menunda akses ke platform beresiko tinggi yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang mereka,” jelasnya.

Raline melanjutkan, kedua, penundaan akses disinyalir akan mengakibatkan tersebarnya data anak. Padahal faktanya di era tanpa batas ini, data anak justru berserak di media sosial.

“Bukan hanya usia, namun juga kebiasaan preferensi. Bahkan hal-hal kecil yang membentuk perilaku mereka, seperti warna favoritnya. Sampai ada yang mengatakan media sosial anak lebih baik dari orang tua sendiri. Karena itu, menunda akses anak jutru adalah langkah penting mengurangi penyebaran data mereka secara signifikan,” paparnya.

Briptu Jembar dan Briptu Eryana Bantu Pengendara Ganti Ban Bocor di Jalan Ibrahim Adjie

Ketiga, lanjut dia, soal kebebasan berekspresi yang dipertentangkan dengan penundaan akses anak di sosial media. Namun, apakah benar itu kebebasan? Jika semua diarahkan algoritma atau justru kebebasan yang dibentuk adalah kebebasan semu yang diatur algoritma demi kepentingan bisnis semata.

“Kebebasan yang sesungguhnya adalah ketika anak mampu mengekspresikan dirinya secara utuh kepada orang tua dengan sehat, dengan sadar dan dilingkungan nyata yang mendukung. Jadi, mari kita tetap kritis, jangan biarkan narasi apapun memecah fokus kita, karena ini bukan sekedar kebijakan, ini tentang tanggungjawab kita untuk melindungi anak-anak Indonesia. Yuk! Kita tunggu anak siap,” pungkas Raline.

Komdigi resmi menggeluarkan peraturan melarang anak di bawah umur, usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring.

Hal ini ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.

Disrumkim Depok Kelola 13 TPU yang Tersebar di Seluruh Wilayah, Ini Lokasinya

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya, Jumat (06/03/2026)

Menurut Meutya, implementasi dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pembatasan itu akan diterapkan pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom