RUZKA INDONESIA — Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan tajam. PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) kini terjerat dalam dua persoalan krusial: dugaan korupsi pengadaan minyak goreng senilai Rp 20,4 miliar yang telah masuk ke meja hijau, serta ketidakjelasan penggunaan dana penyertaan modal senilai Rp 60 miliar dari APBD Banten.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang (Kamis, 5 Maret 2026), Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama, melakukan pengadaan minyak goreng fiktif sebanyak 1.200 ton.
Fakta persidangan mengungkap aliran dana tersebut diduga mengalir ke sedikitnya 11 pihak, termasuk Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, yang kini berstatus terdakwa.
Kritik Keras Atas Kegagalan Tata Kelola
Koordinator Penerus Banten, Egi Hendrawan, menilai kondisi PT ABM bukan sekadar masalah operasional, melainkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan BUMD. Ia menegaskan bahwa skandal ini mencerminkan lemahnya Good Corporate Governance (GCG) yang berujung pada kerugian negara yang nyata.
“Fakta bahwa modal Rp 60 miliar raib tanpa jejak kontribusi ekonomi bagi Banten adalah tamparan keras bagi eksekutif, juga kasus korupsi yang menjerat petinggi BUMD ABM. Jika perusahaan yang didirikan untuk ketahanan pangan justru menjadi instrumen penggelapan dana publik, maka tidak ada alasan lagi untuk mempertahankannya. Pemerintah Provinsi jangan hanya melakukan ‘bersih-bersih’ manajemen, tapi harus berani mengambil langkah radikal: bubarkan saja PT ABM,” ujar Egi Hendrawan dalam keterangannya, Jumat (06/03/2026).
Ia menambahkan, penggelontoran modal besar tanpa indikator kinerja yang jelas merupakan bentuk pemborosan uang rakyat. “BUMD ini telah menjadi liabilitas, bukan aset. Likuidasi adalah jalan terbaik agar kebocoran anggaran tidak terus berlanjut,” tegas Egi.
Analisis Hukum: Jeratan Tipikor dan Kerugian Negara
Secara hukum, kasus PT ABM memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi serta adanya kerugian keuangan negara yang nyata.
Audit independen menyebutkan kerugian mencapai Rp 20,4 miliar dalam proyek minyak goreng saja, belum termasuk risiko kerugian dari modal Rp 60 miliar yang belum terpertanggungjawabkan.
Ketua Banten Corruption Watch (BCW), Ana Triana, menutup dengan desakan agar penegakan hukum menjangkau seluruh jejaring penerima aliran dana.
“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada level direksi. Kejaksaan harus mengejar 11 pihak penerima aliran dana tersebut agar pemulihan aset (asset recovery) bisa maksimal. Secara administratif, jika sebuah BUMD sudah tidak mampu memenuhi tujuan pendiriannya dan terus menerus didera kasus korupsi, secara hukum pemegang saham berwenang melakukan pembubaran melalui RUPS demi menyelamatkan sisa aset negara,” pungkas Ana Triana. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar