Nasional
Beranda ยป Berita ยป Skandal Korupsi PT ABM: Modal Rp60 Miliar Raib, Rakyat Banten Dirugikan

Skandal Korupsi PT ABM: Modal Rp60 Miliar Raib, Rakyat Banten Dirugikan

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama, melakukan pengadaan minyak goreng fiktif sebanyak 1.200 ton.

RUZKA INDONESIA — Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan tajam. PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) kini terjerat dalam dua persoalan krusial: dugaan korupsi pengadaan minyak goreng senilai Rp 20,4 miliar yang telah masuk ke meja hijau, serta ketidakjelasan penggunaan dana penyertaan modal senilai Rp 60 miliar dari APBD Banten.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang (Kamis, 5 Maret 2026), Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama, melakukan pengadaan minyak goreng fiktif sebanyak 1.200 ton.

Fakta persidangan mengungkap aliran dana tersebut diduga mengalir ke sedikitnya 11 pihak, termasuk Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, yang kini berstatus terdakwa.

Kritik Keras Atas Kegagalan Tata Kelola

Koordinator Penerus Banten, Egi Hendrawan, menilai kondisi PT ABM bukan sekadar masalah operasional, melainkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan BUMD. Ia menegaskan bahwa skandal ini mencerminkan lemahnya Good Corporate Governance (GCG) yang berujung pada kerugian negara yang nyata.

Ngabuburit Produktif, Pelaku Ekraf Majalengka Belajar Bisnis Wisata di #KelasSenja MCC

“Fakta bahwa modal Rp 60 miliar raib tanpa jejak kontribusi ekonomi bagi Banten adalah tamparan keras bagi eksekutif, juga kasus korupsi yang menjerat petinggi BUMD ABM. Jika perusahaan yang didirikan untuk ketahanan pangan justru menjadi instrumen penggelapan dana publik, maka tidak ada alasan lagi untuk mempertahankannya. Pemerintah Provinsi jangan hanya melakukan ‘bersih-bersih’ manajemen, tapi harus berani mengambil langkah radikal: bubarkan saja PT ABM,” ujar Egi Hendrawan dalam keterangannya, Jumat (06/03/2026).

Ia menambahkan, penggelontoran modal besar tanpa indikator kinerja yang jelas merupakan bentuk pemborosan uang rakyat. “BUMD ini telah menjadi liabilitas, bukan aset. Likuidasi adalah jalan terbaik agar kebocoran anggaran tidak terus berlanjut,” tegas Egi.

Analisis Hukum: Jeratan Tipikor dan Kerugian Negara

Secara hukum, kasus PT ABM memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi serta adanya kerugian keuangan negara yang nyata.

Audit independen menyebutkan kerugian mencapai Rp 20,4 miliar dalam proyek minyak goreng saja, belum termasuk risiko kerugian dari modal Rp 60 miliar yang belum terpertanggungjawabkan.

Polsek Banjarwangi Polres Garut Santuni Anak Yatim dan Lansia

Ketua Banten Corruption Watch (BCW), Ana Triana, menutup dengan desakan agar penegakan hukum menjangkau seluruh jejaring penerima aliran dana.

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada level direksi. Kejaksaan harus mengejar 11 pihak penerima aliran dana tersebut agar pemulihan aset (asset recovery) bisa maksimal. Secara administratif, jika sebuah BUMD sudah tidak mampu memenuhi tujuan pendiriannya dan terus menerus didera kasus korupsi, secara hukum pemegang saham berwenang melakukan pembubaran melalui RUPS demi menyelamatkan sisa aset negara,” pungkas Ana Triana. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom