RUZKA INDONESIA — Satuan Reskrim Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Dalam pengungkapan tersebut, jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Sabtu (07/02/2026). petugas mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut, ungkapnya, berinisial SSW alias D (30) warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
โPenangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (03/02/2026) sekira pukul 18.00 WIB di Gang Babakan Jaksi, Kampung Babakan Jaksi, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler,โ bebernya.
Dari tangan pelaku, tambah AKP Usep Sudirman, petugas menyita narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram, terbagi dalam beberapa paket.
Selain itu, turut diamankan berbagai barang bukti pendukung lainnya, berupa timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), sendok sabu, handphone, serta bukti percakapan elektronik melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
โDari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan membantu peredaran narkotika, mulai dari pengambilan, penimbangan, pengemasan, hingga penyimpanan. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali terlibat sejak Desember 2025,โ ujar AKP Usep.
Pelaku diketahui mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. โSelain membantu peredaran, pelaku juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu,โ imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, ungkapnya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
โPelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan.โ ungkap AKP Usep Sudirman.
Melalui pengungkapan kasus ini, ujarnya, Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
โSelain itu kami mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar