RUZKA INDONESIA — Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang istri berinisial AA yang dilakukan oleh suaminya.
Korban mengalami luka berat hingga buta permanen pada mata kiri.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Selasa, (23/12/2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika korban dan pelaku sedang menginap di rumah saksi yan merupakan kerabat korban.
Pelaku meminjam telepon genggam milik korban dan ponsel tersebut diberikan kepadanya. Namun ketika korban meminta kembali ponselnya, pelaku menolak mengembalikan dan justru membanting perangkat tersebut.
Keributan pun terjadi. Secara tiba-tiba, pelaku memukul korban dengan menggunakan ponsel yang sudah dibanting hingga mengenai bagian mata kiri korban.
Tidal berhenti di situ, pelaku kembali melakukan pemukulan dengan tangan kosong yang diarahkan ke bagian wajah. Korban juga mengalami cidera pada paha akibat diinjak oleh pelaku.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada pelipis kiri, memar pada bola mata kiri, dan cedera lain yang berujung pada kehilangan penglihatan permanen di mata kiri.
Korban telah menjalani perawata di beberapa rumah sakit sebelum akhirnya dirujuk ke RSCM Jakarta untuk penanganan lanjutan.
Pihak keluarga menyatakan sudah melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian dan meminta proses hukum segera dilakukan terhadap pelaku. (***/Aris)


Komentar