RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah membuat pengaturan terkait jam kerja selama Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Wali Kota Depok, Supian Suri melalui suratnya menerangkan, pengaturan jam kerja ASN dalam rangka meningkatkan efektifitas dan produktifitas kerja selama Ramadhan. Pengaturan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
โJumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat,โ ungkapnya.
Pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja dilakukan sejumlah pengaturan. Adapun pengaturan jam kerja dari Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 06.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
โWaktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai 12.30 WIB,โ terangnya.
Ia menambahkan, pada hari Jumat, diberlakukan jam kerja pukul 06.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB, pada jam istirahat mulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB
Pengaturan jam kerja pada pegawai ASN yang bekerja di Rumah Sakit, Puskesmas, serta Perangkat Daerah bidang pendidikan, tidak jauh berbeda dengan perangkat daerah lainnya.
โPengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,โ jelas Supian.
Ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan Kepala Perangkat Daerah. Hal itu dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat Sekretaris Daerah, melalui unit kerja yang membidangi organisasi. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar